Black Haze Chapter 100

 

100-0004

Tada! Akhirnya Black Haze mencapai chapter seratus! Dan akhirnya adegan yang kutunggu-tunggu tiba. Yep, adegan pertama langsung menyambung adegan yang terputus kemarin. Apa lagi kalau bukan adegan Dio dan Rood bak Hiccup dan Tootlhess (Alamak, Tootlhessnya gede banget ya) Tapi agak kecewa juga karena Dio tak bicara apa-apa dan Rood tidak bicara banyak selain mengeluh atas sifat Dio dan Lidusis yang keras kepala dan bodoh. Padahal saya ingin tahu apa Dio bisa bicara dalam wujud aslinya.

Perbincangan Rood dan Dio (apakah itu bisa disebut percakapan? Penilaian saya serahkan pada kalian) harus berhenti karena para penyihir Tower menghardik-hardik Rood untuk segera menyingkir dari Dio karena dia makhluk berbahaya. Saat itulah Lisphen (heran, orang ini berpihak pada siapa ya sebenarnya? Kok nyebelin banget sih belakangan ini?) bilang bahwa orang dalam balutan jubah Tower—maksudnya, Rood—bukanlah penyihir Tower. Hanya bajunya saja yang sama. Menyadari situasi yang berubah berbahaya, Rood berbalik dalam posisi berdiri di hadapan Dio. Seperti ingin melindungi naga itu.

Saat itulah, sebuah batu sihir untuk komunikasi muncul melayang-layang di udara, memberitahukan pada orang-orang di bawah bahwa situasi sudah meningkat menjadi situasi berbahaya tingkat dua, di mana seluruh pengendalian situasi akan diserahkan kepada para penyihir Tower di bawah pimpinan Mikelcarugo (di sini kita dapat nama panjang Mikel). Semua orang kecuali pihak kerajaan, yaitu para penyihir kelas dua ke bawah harus menyingkir dan mematuhi perintah dari Tower, terutama dari Mikel.

Profesor Glen bertanya-tanya kenapa bisa sampai ada situasi berbahaya tigkat dua, saat itulah salah satu penyihir Tower menunjuk ke angkasa di mana [pintu dunia iblis] sedang dalam proses untuk terbuka lebar. Melihat kekurangan tenaga, para penyihir tower meminta bantuan dari para profesor Helios dan juga Rood.

Mereka mulai meneriaki Rood untuk membuka identitasnya bahkan sampai mengancam bila Rood tak segera bicara, mereka akan menganggap Rood sebagai musuh. Tapi pemuda berambut pirang itu hanya terdiam. Dia berpikir keras bagaimana bisa keluar dari situasi yang menurutnya paling buruk yang bisa dihadapinya ini. Ia merasa ikatan sihirnya diikat oleh sesuatu sehingga tidak bisa digunakan. Saat itu, Profesor Glen meminta para penyihir Tower untuk mengevakuasi para murid lebih dulu. Namun yang dikatakan para penyihir Tower adalah…

Mereka tak akan menyelamatkan murid-murid.

Lebih jauh mereka menandaskan, akan menggunakan murid-murid sebagai cara termudah untuk menangkap Dio. Mereka melihat Dio yang tak pernah bereaksi saat dikekang, mendadak bereaksi dan melindungi murid-murid saat reruntuhan jatuh. Tindakan ini diprotes semua orang, termasuk Rood yang berkata dengan sarkastis: “Keputusan yang sangat lucu!”

Profesor Glen sempat terlonjak. Dia sepertinya mengenali suara Rood, tetapi ini tidak dibahas lebih jauh. Lalu Rood lantas mempertanyakan apa tujuan Tower ke sini? Mereka tak kelihatan ingin menyelamatkan murid-murid. Lantas mau apa mereka? Itu jadi pertanyaan kita semua. Tapi di sini satu sisi gelap Tower terlihat jelas: mereka lebih mementingkan misi dan tugas dibanding kepentingan siapapun, termasuk keselamatan warga sipil.

100-0020

Di udara, Orphel mempertanyakan keputusan Mikel untuk membiarkan pintu terbuka hanya karena ingin melihat dengan mata kepala sendiri [pintu] yang terbuka secara alami (dasar gila!) Meski Oprhel juga bersikap rada pengecut khas penyihir tower, tindakannya kali ini bisa dibilang menegaskan sedikit lagi bahwa dia berada di pihak Rood dan bisa diajak kompromi, tidak seperti Lisphen. Di sini kita lihat bahwa apa yang dimaksud Rood sebagai segel raksasa adalah—kemungkinan—kumpulan penyihir Tower yang mengelilingi garmode dalam bentuk lingkaran.

Rood, di bawah, sedang menjelaskan dampak yang mungkin akan terjadi bila [pintu] terbuka. Dampak yang cukup dahsyat bila tak ditangani secara cepat sekarang juga dan akan banyak makan korban jiwa. Profesor Khan (Glen) bersikeras bahwa Tower akan menanganinya sebelum ada korban jiwa. Namun saat dikonfirmasi, para penyihir tower diam saja.

Yang artinya mereka tak mempersiapkan diri untuk kemungkinan itu.

Semua mulai putus asa. Sebenarnya kalau masih dalam tahap pertama, pintu masih bisa ditutup, begitu kata Rood. Pemuda itu mulai berpikir bagaimana cara melepaskan diri dari belenggu yang mengikat kekuatannya. Hanya ada satu cara. Dia harus disakiti oleh kekuatan yang lebih kuat dari belenggu itu untuk bisa terbebas agar belenggunya juga rusak. Kemungkinannya memang kecil tapi dia tetap bertekad akan mencobanya.

Di udara, Orphel masih bersikeras agar pintu ditutup saja. Mikel masih menolak dan mengatakan ingin melihat [pintu] terbuka dengan mata kepalanya sendiri. Lalu dia bilang memang masih bisa karena kejadian di angkasa masih tahap pertama dari terbukanya [pintu]. Meski begitu, mereka butuh dua sampai tiga penyihir kelas satu demi bisa menutup [pintu] yang terbuka di angkasa. Orphel mengajukan Shic Muon. Mikel setuju, meski tidak yakin Shic punya kemampuan lain selain menghancurkan apapun di depannya. Masih kurang satu orang lagi. Orphel melanjutkan, mereka punya satu orang penyihir kelas atas lagi, yang kekuatannya bisa menandingin Shic Muon.

Sementara itu, di bawah sana, Rood berjalan menjauh dari Dio sambil menegaskan dia tidak akan membiarkan [pintu] terbuka di sekolah. Sekali lagi salah satu penyihir Tower bertanya namanya. Alih-alih mengatakan namanya, Rood malah memanggil Shic Muon (jelaslah pada kaget, Rood memanggil nama Shic tepat setelah para penyihir Tower bertanya namanya. Masa mereka mengira Rood itu Shic? Dari tinggi aja udah beda banget!)

100-0025

Orphel menjelaskan bahwa penyhir yang satu lagi juga ada di sini, tidak sedang dalam misi yang sama dengan mereka, tetapi jelas ada di Helios. Dan penyihir itu adalah yang dilaporkan muncul di Ishuella pada saat tragedi terjebaknya anak-anak Helios di sana. Mikel tampak tahu siapa yang dimaksud Orphel.

Shic mendarat tepat di belakang Rood laksana jin lampu, tepat setelah Rood memanggil namanya. Lengkap dengan ejekan: “Kukira kau sudah mati karena aku tak bisa merasakan kekuatanmu di mana pun lagi.”

Di akhir kalimatnya (tentu saja!) Shic tak lupa menambahkan panggilan “Blackie” kepada Rood, yang sontak mengagetkan seluruh orang di sana. Jelas mereka semua sudah tahu bahwa orang yang dipanggil Blackie oleh Shic hanya ada satu dan itu adalah [BLACK MAGICIAN]

Rood, tanpa basa-basi, bilang bahwa dia bosan mendengar kata-kata yang berkaitan dengan bunuh-membunuh dirinya keluar dari mulut Shic. Shic hanya tersenyum dan bertanya kenapa dia marah (pemuda satu ini memang menyebalkan! Dia yang memancing masalah, dia juga yang bertanya masalahnya apa!) Rood menjawab pertanyaan itu dengan satu tantangan: tantangan kepada Shic untuk benar-benar membunuhnya sekarang juga.

Di adegan penutup, Orphel sedang mengatakan bahwa Black magician ada di sana, tepat saat ada ledakan dengan aura merah khas Shic menghancurkan sisa-sisa tower Helios.

 

Nama: Diah Sulistiyanti

NPM: 42214964

(Sumber gambar: http://www.mangahere.com)

 

Hak Asasi Manusia dan Pelanggarannya

Oleh

Nama: Diah Sulistiyanti

NPM: 42214964

Kelas: 1DA02

Mata Kuliah: Pendidikan Kewarganegaraan

Dosen: Ahmad Nasher

 

A. PENGERTIAN, PERKEMBANGAN, DAN MACAM-MACAM HAK ASASI MANUSIA
1. Pengertian HAM
Hak asasi manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat1, dan pasal 31.

2. Macam-Macam HAM:
a. Hak asasi pribadi (personal rights)
Hak asasi pribadi adalah hak kebebasan beragama, beribadat sesua dengan keyakinan
masing-masing, menyatakan pendapat, dan kebebasan berserikat atau berorganisasi.
b. Hak asasi ekonomi (property rights)
Hak asasi ekonomi meliputi hak pemilikan sesuatu, hak membeli atau menjual
sesuatu. serta hak untuk mengadakan perjanjian atau kontrak..
c. Hak asasi dalam kesamaan hukum
Hak asasi dalam kesamaan hukum adalah hak asasi untuk mendaparkan perlakuan
yang sama di dalam hukum dan pemerintahan (Rights of Legal Equality) atau dikenal
dengan hak kesamaan hukum.
d. Hak asasi politik (political right)
e. Hak asasi politik adalah hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak memilih dan
dipilih dalam pemilu, .hak untuk mendirikan partai politik, serta hak untuk
mengajukan petisi, kritik, arau saran.
f. Hak asasi dalam perlindungan hukum (procedural rights)
Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tatacaradan perlindungan hukum, misalnya
hak untuk mendaparkan perlakuan yang wajar dan adil, meliputi penangkapan,
penggeledahan, penyidikan, peradilan, dan pembelaan hukum.
g. Hak asasi sosial dan kebudayaan (social and culture rights)
Hak asasi sosial dan kebudayaan merupakan hak untuk memperoleh pendidikan,
hak untuk mengembangkan kebudayaan dan hak-hak lainnya yang berhubungan
dengan masalah sosial budaya.

B. INSTRUMEN HAM
1. Instrumen Nasional HAM
a. Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.
b. UU No. 5 Tahun 1998 tentang pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia).
c. Keppres No. 181 Tahun 1998 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.
d. Keppres No. 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak-Hak Asasi Manusia Indonesia.
e. Inpres No, 26 Tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Nonpribumi dalam Semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan, Perencanaan Pro-gram, ataupun Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pemenintahan.
f. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
g. UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
h. Amandemen kedua UUD 1945 (2000) Bab XA Pasal 28A — 28J mengatur secara eksplisit Pengakuan dan Jaminan Perlindungan Terhadap Hak Asasi Manusia.

2. Instrumen Internasional HAM
Periode sebelum berdirinya PBB
a. Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja.
b. Petition of Rights
c. Hobeas Corpus Act adalah undang- undang yang mengatur tentang penahanan seseorang dibuat pada tahun 1679 di Britania Raya
d. Bill of Rights merupakan undang-undang yang dicetuskan tahun 1689 dan diterima parlemen Inggris
e. Declaration des Droits de L’homme et Du Citoyen di Perancis tahun 1789 yaitu pernyataan mengenai hak-hak manusia dan warga negara.
f. Declaration of Indenpendence di Amerika Serikat tahun 1776

Periode setelah berdirinya PBB
a. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights).
b. Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights)
c. Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (International Covenant on Economic, Social dan Cultural Rights)
d. Konvensi Genosida (Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide)
e. Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment)
f. Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminsasi Rasial (International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination)
g. Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women)
h. Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child)
i. Konvensi Mengenai Status Pengungsi (Convention relating to the Status of Refugees)

C. CONTOH KASUS PELANGGARAN HAM DI INDONESIA
1. Kasus Trisakti dan Semanggi
Tragedi Semanggi menunjuk kepada dua kejadian protes masyarakat terhadap pelaksanaan dan agenda Sidang Istimewa yang mengakibatkan tewasnya warga sipil. Kejadian pertama dikenal dengan Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998, masa pemerintah transisi Indonesia, yang menyebabkan tewasnya 17 warga sipil. Kejadian kedua dikenal dengan Tragedi Semanggi II terjadi pada 24 September 1999 yang menyebabkan tewasnya seorang mahasiswa dan sebelas orang lainnya di seluruh jakarta serta menyebabkan 217 korban luka – luka.
Jumlah masyarakat dan mahasiswa yang bergabung diperkirakan puluhan ribu orang dan sekitar jam 3 sore kendaraan lapis baja bergerak untuk membubarkan massa membuat masyarakat melarikan diri, sementara mahasiswa mencoba bertahan namun saat itu juga terjadilah penembakan membabibuta oleh aparat ketika ribuan mahasiswa sedang duduk di jalan. Saat itu juga beberapa mahasiswa tertembak dan meninggal seketika di jalan. Salah satunya adalah Teddy Wardhani Kusuma, mahasiswa Institut Teknologi Indonesia yang merupakan korban meninggal pertama di hari itu.
Mahasiswa terpaksa lari ke kampus Universitas Atma Jaya untuk berlindung dan merawat kawan-kawan seklaligus masyarakat yang terluka. Korban kedua penembakan oleh aparat adalah Wawan, yang nama lengkapnya adalah Bernardus Realino Norma Irmawan, mahasiswa Fakultas Ekonomi Atma Jaya, Jakarta, tertembak di dadanya dari arah depan saat ingin menolong rekannya yang terluka di pelataran parkir kampus Universitas Atma Jaya, Jakarta[2]. Mulai dari jam 3 sore itu sampai pagi hari sekitar jam 2 pagi terus terjadi penembakan terhadap mahasiswa di kawasan Semanggi dan penembakan ke dalam kampus Atma Jaya.
Semakin banyak korban berjatuhan baik yang meninggal tertembak maupun terluka. Gelombang mahasiswa dan masyarakat yang ingin bergabung terus berdatangan dan disambut dengan peluru dan gas airmata. Sangat dahsyatnya peristiwa itu sehingga jumlah korban yang meninggal mencapai 17 orang. Korban lain yang meninggal dunia adalah: Sigit Prasetyo (YAI), Heru Sudibyo (Universitas Terbuka), Engkus Kusnadi (Universitas Jakarta), Muzammil Joko (Universitas Indonesia), Uga Usmana, Abdullah/Donit, Agus Setiana, Budiono, Doni Effendi, Rinanto, Sidik, Kristian Nikijulong, Sidik, Hadi.
Jumlah korban yang didata oleh Tim Relawan untuk Kemanusiaan berjumlah 17 orang korban, yang terdiri dari 6 orang mahasiswa dari berbagai Perguruan Tinggi di Jakarta, 2 orang pelajar SMA, 2 orang anggota aparat keamanan dari POLRI, seorang anggota Satpam Hero Swalayan, 4 orang anggota Pam Swakarsa dan 3 orang warga masyarakat. Sementara 456 korban mengalami luka-luka, sebagian besar akibat tembakan senjata api dan pukulan benda keras, tajam/tumpul. Mereka ini terdiri dari mahasiswa, pelajar, wartawan, aparat keamanan dan anggota masyarakat lainnya dari berbagai latar belakang dan usia, termasuk Ayu Ratna Sari, seorang anak kecil berusia 6 tahun, terkena peluru nyasar di kepala.

Pada 24 September 1999, untuk yang kesekian kalinya tentara melakukan tindak kekerasan kepada aksi-aksi mahasiswa.
Kala itu adanya pendesakan oleh pemerintahan transisi untuk mengeluarkan Undang-Undang Penanggulangan Keadaan Bahaya (UU PKB) yang materinya menurut banyak kalangan sangat memberikan keleluasaan kepada militer untuk melakukan keadaan negara sesuai kepentingan militer. Oleh karena itulah mahasiswa bergerak dalam jumlah besar untuk bersama-sama menentang diberlakukannya UU PKB.
Mahasiswa dari Universitas Indonesia, Yun Hap meninggal dengan luka tembak di depan Universitas Atma Jaya.
2. Kasus Pembunuhan Munir
Kasus pembunuhan Munir merupakan salah satu pelanggaran HAM di Indonesia yang kasusnya belum terselesaikan hingga akhirnya ditutup. Munir Said Thalib bukan sembarang orang, dia adalah seorang aktivis HAM yang pernah menangani kasus-kasus pelanggaran HAM. Ia meninggal pada tanggal 7 September 2004 di dalam pesawat Garuda Indonesia dalam perjalanan menuju kota Amsterdam di Belanda. Banyak yang menganggap bahwa Munir meninggal karena dibunuh atau diracuni oleh suatu kelompok tertentu. Sayangnya hingga kini kasus kematian Munir ini belum jelas dan kasusnya sendiri akhirnya ditutup.

D. KESIMPULAN
Sesuai pembahasan di atas, HAM adalah hak yang sudah ada pada setiap manusia sejak lahir yang harus dipenuhi. Dalam undang-undan sendiri, telah ada pasal-pasal yang khusus membahas tentang pemenuhan HAM. Meski demikian, banyak sekali terjadi kasus orang kehilangan hak asasinya di berbagai belahan dunia, termasuk di Indonesia. Penyebabnya pun beragam macamnya.
Namun satu hal yang paling mencolok diantara semua pelanggaran itu adalah adanya kepentingan pemerintah atau kekuasaan yang cenderung otoriter dan dipaksakan terhadap rakyat. Sejak dulu, HAM memang selalu berbenturan dengan kepentingan penguasa. Pemerintahan yang menginginkan totalitas jelas bukan bentuk pemerintahan yang dibolehkan dalam HAM.
Tetapi pemerintahan yang sepenuhnya berbass HAM juga tidak bisa dibenarkan. Karena di negara yang tidak ada hukum yan lebih tegas dan lebih tinggi daripada HAM, ketertiban jarang bisa ditegakkan karena semua orang merasa berhak mengacau.

Lantas bagaimana pemerintahan yang baik? Pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang mampu mengendalikan pemaksaan kekuasaannya terhadap rakyat sekaligus melaksanakan HAm dengan sebaik mungkin, yang merupakan hal yang sulit terjadi di negara mana pun.

Sumber:
abityarachmatika.blogspot.com/2014/08/penjelasan-ham-dan-contoh-kasus.html
kamikush. blogspot.com