Pandangan terhadap Perpolitikan di Indonesia

Politik Indonesia saya pandang dalam dua arah, yairu arah ke dalam dan arah ke luar. Hal ini mengingat kebijakan politik Indonesia yang diperuntukkan di dalam dan di luar negeri.

Di dalam, keputusan politik yang dibuat demi berjalannya kehidupan negara kesatuan Indonesia yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945, belum berjalan cukup baik. Keputusan politik Indonesia bertujuan untuk menjaga integritas bangsa di dalam. Menjaga keutuhan Negara Kesatuan Indonesia. Namun kenyataan yang terjadi tak sepenuhnya demikian. Indonesia memang bisa membuktikan ke mata dunia bahwa kita bisa mengadakan pemilu langsung sejak tahun 2009. Namun di balik keauksesan itu masih terdapat sejumlah masalah seperti jumlah pemilih yang menurun dann jumlah golongan putih yang meningkat pesat. Hal ini menunjukkan adanya ketidak percayaan rakyat kepada pemerintah terutama dalam hal ini kader yang ikut pemilu. Belum lagi adanya praktek-praktek ilegal dalam pemilu demi melancarkan atau memenangkan suatu golongan tertentu dalam pemilu seperti praktek black campaign, money politic, dan suap menyuap antar kader partai dengan oknum KPU. Adanya laporan pelanggaran setiap diadakan pemilu menandakan bahwa pemilu di negeri ini masih belum berjalan dengan baik. Meski pelanggaran dalam pemilu adalah hal biasa, jumlah pelanggaran yang ada dapat ditanggulangi. Namun tentu saja itu adalah hal yang sulit selama uang masih memainkan perannya di sini dan bukannya prinsip LUBER JURDIL uang selama ini didengung-dengungkan lewat media masa. Keputusan politik yang tegas juga dibutuhkan demi menjaga keutuhan Indonesia yang terancam berbagai organisasi separatis yang berniat memisahkan diri dari Indonesia.

Di luar, perpolitikan Indonesia memiliki maksud untuk menentukan batas, integritas, dan kedaulatan Indonesia di mata internasional. Namun pada kenyataannya, keputusan politik kita sering kali melempem, hal ini dibuktikan dengan mudahnya para TKW di Indonesia dieksekusi mati di luar sana, atau kasus penyiksaan para TKW yang tak kunjung selesai. Dengan kondisi seperti itu, kita masih mempertimbangkan grasi bagi para terpidana mati di Indonesia. Memang hukuman mati adalah bentuk benturan HAM yang nyata terjadi saat ini, di mana hak dan kewajiban dua negara berbenturan. Namun bukankah sudah menjadi kesepakatan bersama bahwa hukum atas narkoba harus tegas di setiap negara di dunia?

Sesungguhnya Pancasila dan UUD 1945 adalah landasan yang ideal bagi Indonesia. Setiap sila Pancasila terilhami dari kebudayaan dan kehidupan bangsa Indonesia sendiri. Perumusan UUD 1945 memerlukan perundingan yang tak panjang. Dua landasan itu sudah membuktikan ketegasan dan keluwesannya menghadapi gerak dinamis kondisi perpolitikan dalam dan luar negeri Indonesia. Namun untuk mewujudkanya walau hanya sedikit adalah tindakan yang sulit karena pengilhaman kedua landasan itu kini nyaris punah dalam kehidupan peepolitikan di Indonesia.

Nama: Diah Sulistiyanti

NPM: 42214964

Kelas: 1DA02

Mata Kuliah: Pendidikan Kewarganegaraan

Dosen: Ahmad Nasher