Akuntansi untuk Dana Pensiun

Dana Pensiun merupakan suatu badan hukum yang berdiri sendiri dan terpisah dari pemberi kerja, yang berfungsi untuk mengelola dan menjalankan program pensiun sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Dana pensiun adalah sebuah perjanjian yang menetapkan bahwa pemberi kerja memberikan tujangan kepada para karyawan setelah mereka pensiun atas jasa-jasa yang mereka berikan ketika masih bekerja. Akuntansi dana pensiun diperlakukan secara terpisah sebagai akuntansi untuk pemberi kerja dan akuntansi untuk dana pensiun.

Dalam praktiknya, dikenal adanya sifat dan karakterisik program pensiun yang terbagi menjadi dua, yaitu:

  1. Program Pensiun Tanpa Kontribusi, yaitu program pensiun yang seluruhnya didanai oleh pemberi kerja, dan
  2. Proggram Pensiun dengan Kontribusi, yaitu program pensiun di mana karyawan juga memberi kontribusi untuk biaya program biaya pensiun.

Dalam jenisnya, program dana pensiun juga dibagi menjadi dua, yaitu:

  1. Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP)

Berdasarkan program ini, pemberi kerja membayar sejumlah kontribusi secara berkala ke suatu erwalian terpisah yang dikelola oleh wali amanat pihak ketiga yang independen yang bertindak atas nama peserta program pensiun. Dalam program ini, hanya kontribusi pemberi kerja yang ditetapkan

  1. Program Pensiun Tunjangan pasti (PPTP)

Program ini menetapkan tunjang yang akan diterima karyawan pada saat pensiun. Para pemberi kerja menghadapi risiko dalam program dengan tunjangan pasti karena harus memastikan bahaw mereka telah memberikan kontribusi yang cukup untuk memenuhi biaya tunjangan yang telah ditentukan dalam program.

Dalam program pensiun, dikenal adanay istilah Aktuaris, yatu orang yang memprediksi biaya yang akan ditanggung oleh perusahaan. Para aktuaris ditugaskan untukmemastikan bahwa perusahaan telah menetapka pola pendanaan yang tepat untuk memenuhi kewajiban pensiunnya.

 

 

Akuntansi untuk Lease

Leasing adalah suatu kegiatan pembiayaan kepada perusahaan dalam bentuk pembiayaan barang modal. Pembayaran yang dilakukan dalam kegiatan leasing dilakukan secara berkala baik dalam jangka menengah maupun jangka panjang. Dalam kegiatan leasing terdapat beberapa pihak yang terlibat:

  1. Lessor adalah perusahaan yang mnyelenggarakan leasing
  2. Lessee adalah perusahaan yang mengajukan leasing
  3. Supplier adalah perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada lesse dengan pembayaran secara tunai oleh lessor
  4. Bank yaitu lembaga yang memegang peranan tidak langsung dalam kegiatan leasing tetapi turut berperan dengan menyediakan dana terhadap lessor.

Kegiatan leasing dapat dilakukan dengan dua cara yaitu:

  1. Melakukan sewa guna usaha dengan hak opsi bagi lessee
  2. Melakukan sewa guna usaha dengan tanpa hak opsi bagi lessee

Perusahaan leasing dapat diselenggarakan olh badan usaha yang berdiri sendiri. Keterbatasan usaha leasing adalah tidak boleh melakukan kegiatan yang dilakukan oleh bank seperti memberi simpanan dan kredit dalam bentuk hutang.

Keungulan leasing adalah sebagai berikut:

  1. Penghematan Modal

Pada umumnya leasing tidak memerlukan modal yang besar. Maksimum hanya sebesar uang muka yang jumlahnya biasanya tidak besar.

 

  1. Menghindari risiko kepemilikan

Sehingga lessee tidak mengalami kerugian atas kerusakan, keusangan, perubahan kondisi eknomi dan penurunan nilai (depresiasi)

 

  1. Fleksibilitas

Peraturan dalam leasing dapat bersifat fleksibel baik itu inovasi, struktur kontraknya, besar pembayaran, maupun jangka waktu pembayaran.

 

  1. Kebutuhan

Sewa guna usaha dapat dibukukan dnegan on atau off balance sheet.

 

  1. Hubungan

Hubungan bisnis leasing dapat dilanjutkan selama periode waktu yang telah ditentukan antara pihak lesse dengan lessor.

Sifat-sifat leasing adalah:

  1. Ketentuan Pembatalan

Beberapa kontrak leasing bersifat tidak dapat dibatalkan karena adanya sanksi jika perjanjian antara lessee dengan lessor dibatalkan da denda ini biasanya sangat mahal. Jika ada leasing yang bisa dibatalkan, dsebut dengan Operating Lease.

  1. Opsi Pembelian Murah

Lessee berhak memiih untuk membeli atau menolak aset yang disewa di masa yang akan datang setelah selesai masa kontrak.

  1. Masa Sewa Guna Usaha

Merupakan periode waktu dari awal sampai dengan berakhirna perjanjian leasing.

  1. Nilai Residu

Nilai residu yang dijamin oleh lessee disebut dengan guaranteed residual value. Apabila tidak dijamin oleh lessee, disebut unguaranteed residual value.

  1. Pembayaran Sewa Minimun

Merupakan pembayaran sewa yang diharuskan selama periode sewa yang diharuskan selama periode sewa guna usaha ditambah dengan jumlah yang harus dibayar untuk opsi pembelian murah atau nilai sisa yang dijamin.

Kriteria Penggolongan Leasing yang berlaku baik bagi pihak lessor maupun pihak lessee adalah sebagai berikut:

  1. Transfer Kepemilikan

Kriteria ini dapat dilihat pada kontrak perjanjian leasing yang mentakan adanya kepemilikan aset yang disewa kepada lessee pada akhir periode lasing.

  1. Opsi Pembelian Murah

Kriteria ini agak sulit diterapkan karena nilai pasar wajar aset di masa mendatang harus diestimasi pada awal perjanjian sewa guna usaha dan dibandingkan dengan harga opsi pembelian untuk menentukan apakah tawaran pembelian ini diterima atau tidak.

  1. Masa Sewa Guna Usaha > 75% taksiran umur ekonomis

Kriteria ini apat diterima apabila masa sewa guna usaha sama dengan atau lebih dari 75% dari taksiran umur ekonomis aset yang disewa.

  1. Nilai sekarang pembayara sewa minimun > 90% nilai wajar

Kriteria ini dapat diterima apabila pada permulaan masa sewa guna usaha ini, nilai sekarang pembayaran sewa minimun sama dengan atau lebih dari 90% nilai pasar wajar aset yang disewa.

 

 

 

Akuntansi Pajak Penghasilan

Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh wajib pajak baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri yang dapat dikapai untuk konsumsi atau menambah kekayanaan wajib paja yang bersangkutan.

Pajak Penghasilan dihitung berdasarkan penghasilan kena pajak perusahaan dan bukan atas penghasilan kena pajak yang dikenakan kepada penghasilan kena pajak dari si wajib pajak tersebut.

Di Indonesia perhitungan mengenai pajak penghasilan diatur dalam PSAK No. 46.

Dalam prakteknya, karena SAK dan ketentuan perpajakan memiliki perbedaan, penentu laba akuntansi dan penghasilan kena pajak atau laba fiskal juga seringkali berbeda. Perbedaan ini terbagi menjadi dua macam yaitu:

  1. Perbedaan Permanen

Disebabkan oleh berbagai provisi dari undang-undang perpajakan yang menentukan beberapa jenis pendapatan yang dibebaskan dari PPh (PTKP) dan beberapa jenis beban yang tidak dikurangkan. Perbedaan ini tidak memengaruhi pajak kini maupun pajak tangguhan (pajak yang ditangguhkan pembayarannya akibat adanya piutang yang belum ditagih) Jenis perbedaan tetap antara lain:

  1. Pengahsilan yang sudah dipotong PPh final
  2. Penghasilan bukan Objek Pajak
  3. Pengeluaran yang termasuk ke dalam beban yang tidak boleh dikurangkan
  4. Pengeluaran yang tidak termasuk dalam beban yang boleh dikurangkan

 

  1. Perbedaan Temporer

Disebabkan adana ketentuan perpajakan. Perbedaan ini memberikan pengaruh di masa mendatang dalam janga waktu tertentu sehingga pengaruh terhadap laba akuntansi dan penghasilan kena pajak pada akhirnya menjadi sama. Perbedaan temporer ini terbagi menjadi dua, yaitu:

  1. Perbedaan Temporer kena pajak, adalah perbedaan yang menimbulkan suatu jumlah kena pajak dalam penghitunga laba fiskal periode mendatang pada saat nilai tercatat aset dipulihkan aau nilai tercatat kewajiban tersebut dilunasi.
  2. Perbedaan yang boleh dikurangkan, adalah perbedaan temporer yang menimbulkan suatu jumlah yang boleh dikurangkan dalam perhitungan laba fiskal (laba yang dicatat oleh bagain pajak) periode mendatang pada saat nilai tercatat ases dipulihkan atau nilai tercatat kewajiban tersebut dilunasi.

Pada pengalokasian PPh, terdapat dua macam prinsip. Prinsip alokasi PPh tersebut bagi perusahaan sebagai wajib pajak mencakup dua hal yaitu:

  1. Interperiod Tax Allocation, proses alokasi pajak pengahsilan antar periode tahun buku yang satu dengan periode-periode tahun buku berikutnya atau sesudahnya.
  2. Intraperiod Tax Allocation adalah proses alokasi pajak penghasilan dalam suatu periode akuntansi karena adanya perbedaan tarif pajak yang dikenakan terhadap tiap-tiap komponen laba atau pendapatan.

Karena undang-undang di Indonesia tidak mengenal diskriminasi tarif yang diberlakukan terhadap tiap-tiap komponen laba, maka masalah Intraperiod Tax Allocation tidak pernah dijumpai. Dalam menghitung alokasi intraperiode, terdapat tiga metode yang digunakan, yaitu:

  1. Metode Pajak Tangguhan (Deferred Method)
  2. Liability Method
  3. Net of Tax Method

 

 

Pengakuan Pendapatan

Dalam sekuritas ekuitas, pengakuan pendapatan tergantung pada jumlah saham yang dimiliki investor di dalam perusahaan. Pendapatan atau dividen dapat diakui apabila:

  1. Telah terealisasi atau dapat teraalisasi, artinya aktiva yang diterima dapat segera dikonversikan menjadi kas atau tunai.
  2. Telah dihasilkan atau telah terjadi, artinya perusahaan telah melakukan apa yang seharusnya dilakukan untuk mendapatkan hak atas pendapatan tersebut.

Kedua kriteria di atas dapat dipenuhi saat terjadi titik penjualan yaitu pada saat transaksi kepada pelanggan telah dipenuhi perusahaan dengan menyerahkan barang dan pelanggan telah menunaikan kewajibannya kepad aperusahaan dengan menyerahkan aktiva yang dapat dikonversikan sebagai kas dengan segera.

***

Sekuritas Utang

Sekuritas Utang adalah sekuritas atau item yang diperdagangkan dalam pasar modal yang memiliki tingkat bunga yang ketika dikalikan nilai nominal sekuritasnya menunjukkan jumlah kas yang akan diterima oleh pemegangnya dalam bentuk bunga untuk setiap tahun. Dalam sekuritas utang ini, dikenal adanya istilah amortisasi yaitu penyusutan untuk aktiva tetap tidak berwujud. Tujuan diadakannya amortisasi ini adalah untuk memastikan bahwa nilai buku dari sekuritas yang dimiliki hingga jatuh tempo akan sama dengan nilai nominalnya pada saat sekuritas tersebut jatuh tempo. Sekuritas utang ini terbagi atas tiga jenis yaitu:

  1. Sekuritas utang yang diklasifikasi sebagai tranding (diperdagangkan)

Ketika pembayaran bunga atas sekuritas yang diklasifikasikan sebagai tranding atau dapat diperdagangkan (available for sale), jurnal yang dibuat adalah sebagai berikut:

Ayat Jurnal D K
Kas Xxx  
Pendapatan Bunga   Xxx

 

  1. Sekuritas utang yang diklasifikasikan sebagai Held To Maturity (dimiliki hingga jatuh tempo)

Pada pembayaran bunga untuk interval periode diterima, ayat jurnal yang dibuat adalah sebagai berikut:

Ayat Jurnal D K
Kas Xxx  
Investasi dalam Sekuritas yang dimiliki hingga jatuh tempo Xxx  
Pendapatan Bunga   Xxx

 

 

  1. Sekuritas Utang yang diklasifikasikan sebagai tersedia untuk dijual

Ilustrasi jurnal yang dibuat hampir sama dengan sekuritas utang tersedia untuk dijual, hanya berbeda nilai amortisasinya saja. Ayat jurnal yang dibuat adalah seperti berikut:

Ayat Jurnal D K
Penadapatan Bunga Xxx  
Kas   Xxx
Investasi dalam sekuritas yang dimiliki sebagai tersedia untuk dijual   Xxx

 

Perhatikan bahwa ayat jurnal di atas terbalik dengan ayat jurnal yang dikeluarkan oleh sekuritas utang yang diklasifikasikan sebagai dimiliki hingga jatuh tempo.

***

Sekuritas Ekuitas

Metode pencatatan modal saham yaitu:

  1. Metode Harga Perolehan

Metode ini digunakan jika saham yang dimiliki oleh investor di perusahaan investee berjumlah kurang dari 20% jumlah total saham perusahaan investee tersebut.

 

  1. Metode Ekuitas

Dengan metode ini, saham dicatat berdasarkan harga pokoknya yang dapat berubah sesuai laba atau rugi yang didapat investor yang memiliki saham suatu perusahaan.

 

 

Ekuitas Pemegang Saham Laba Ditahan

Apa sih bahasan kita kali ini?

Apa itu dividen? Apa itu laba ditahan? Berikut ringkasan materinya untuk kalian. Kalau ada kekurangan silakan kembangkan sendiri.

Dividen adalah pembagian laba kepada para pemilik perusahaan atau pemegang saham yang biasanya diadakan di dalam RUPS (Rapat Umum Pemagang Saham) setiap akhir periode. Dividen dibagikan dalam dua bentuk, yaitu:

  1. Cash deviden atau dividen tunai adalah dividen yang dibagikan dalam bentuk uang tunai.
  2. Stock Deviden atau dividen saham adalah dividen yang dibagikan dalam bentuk saham

Bentuk pembagian dividen, apakah dalam bentuk tunai (cash deviden) ataupun saham (Stock deviden) ditentukan oleh Dewan Komisaris suatu perusahaan atau perseroan.

Deviden akan dilaporkan sebagai pengurang dari laba ditahan dalam suatu perusahaan dan juga pengurang bagi kas dalam perusahaan di waktu yang sama. Tetapi pengurangan akun laba ditahan ini tidak memengaruhi akun kas, hanya memengaruhi laba karena akun laba ditahan termasuk ke dalam modal perusahaan sesuai dengan fungsi laba ditahan itu sendiri yaitu sebagai modal tambahan perusahaan di periode yang akan datang. Jumlah Laba Ditahan ini akan diumumkan juga pada saat pembagian dividen kepada para pemilik saham.

Jenis-jenis dividen pun terbagi atas beberapa jenis yaitu:

  1. Cash Deviden yaitu dividen yang dibagikan secara tunai kepada para pemegang saham.
  2. Stock Deviden yaitu dividen yang dibagikan dalam bentuk surat berharga berupa saham.
  3. Script Deviden yaitu surat tanda kesediaan para investor untuk membayar sejumlah uang tertentu sebagai dividen.
  4. Property Deviden yaitu dividen yang dibagikan dalam bentuk barang.
  5. Likuidating Deviden yaitu dividen yang sebagian jumlahnya dibayarkan sebagai pembayaran laba, sementara sebagian lain dimasukkan ke dalam pengembalian modal terhadap perusahaan.

Setelah deviden dibagikan, dalam RUPS juga diumumkan jumlah laba yang ditaha oleh perusahaan untuk periode mendatang. Laba ditahansebenarnya adalah akumulasi laba bersih beberapa periode termasuk periode yang sedang berjalan yang masih tersisa setelah dividen saham dibagikan. Jenis laba ditahan ini ada dua, yaitu:

  1. Tanpa Pencadangan Laba Ditahan
  2. Pencadangan yang dicadangkan

Dalam praktiknya, terdapat batas-batas laba ditahan. Berikut batas-batas tersebut:

  1. Batas Hukum yaitu batasan berdasarkan hukum yang berlaku
  2. Batas Kontraktual, yaitu batasan kontrak obligasi yang diapropriasi, serta
  3. Batas Voluntari

 

 

 

 

 

 

Ekuitas Pemegang Saham Modal Perseroan

Perseroan Terbatas atau PT merupakan suatu persekutuan atau badan usaha milik bersama yang memiliki modal yang terdiri dari saham-saham yang dapat diperjual belikan. Berbeda dengan Firma atau perusahaan perseorangan, dalam perseroan terbatas pemilik perusahaan dan pemegang saham memiliki tanggung jawab yang berbeda.

Pada PT, para pemilik saham memiliki tanggung jawab atau hak berbeda sesuai dengan jumlah saham yang dikuasainya.

 

Perseroan dibagi menjadi dua yaitu perseroan yang memperdagangkan sahamnya kepada public yang dinamakan Perseroan Terbuka (public companies) atau dikenal sebagai emiten dalam pasar modal dan perseroan yang sahamnya tidak diperdagangkan kepada public, hanya kepada sekelompok kecil investor yang disebut perseroan tertutup (private company)

 

Adapun karakteristik perseroan terbatas yang lain adalah sebagai berikut:

  1. Berbadan hokum terpisah
  2. Para pemegang saham memiliki kewajiban yang terbatas dalam menjalankan perusahaan sesuai dengan presentase saham yang dimilikinya.
  3. Hak kepemilikan dapat dipindah tangankan.
  4. Secara tidak langsung pemegang saham yang akan mengendalikan perusahaan
  5. Terdapat kewajiban pajak tambahan. Maksudnya perseroan terbatas akan mendapatkan pajak berganda di mana pajak ini akan ditarik pada saat terjadi laba di perusahaan dan pada saat terjadi dividen.

 

Sebagai pemilik saham suatu perseroan, terdapat hak-hak yang dapat dimiliki seorang investor atau pemegang saham di antaranya adalah sebagai berikut:

  1. Hak suara, yaitu hak untuk berpartisipasi dalam pengelolaan perusahaan melalui pemberian suara atas perkara yang diajukan pada pemegang saham.
  2. Hak Dividen, yaitu hak untuk menerima bagian yang layak dari dividen yang dibagikan.
  3. Likuidasi yaitu hak untuk menerima bagian yang sesuai berdasarkan jumlah saham yang dimiliki setelah perusahaan membayar semua hutangnya pada saat likuidasi.
  4. Hak Prioritas adalah hak untuk tetap memiliki jumlah kepemilikan dalam perseroan terbatas dalam proporsi yang sama.

 

Dalam menjalankan operasinya, perseroan terbatas memiliki sumber-sumber modal sebagai berikut:

  1. Tambahan Modal, yaitu Agio atau keuntungan yang diperoleh dari penjualan saham. Agio sendiri adalah kelebihan nilai atau laba karena nilai jual saham lebih tinggi daripada nilai nominal atau perolehannya.
  2. Modal Disetor, adalah keseluruhan jumlah kas dan aktiva yang disetorkan oleh pemegang saham ke dalam perseroan untuk dipertukarkan dengan saham. Saham yang diterbitkan oleh perusahaan sendiri adalah berupa saham biasa (common stock) dan saham istimewa (preferred stock).
  • Saham biasa adalah saham yang beredar luas di dalam pasar modal dan merupakan saham yang dipegang secara umum oleh para investor atau pemilik saham, sedangkan
  • Saham Preferen atau saham istimewa atau preferred stock adalah saham yang berbeda dari saham biasa. Perbedaan di antara keduannya adalah hak prioritas dimana hak saham preferen lebih tinggi atau lebih diprioritaskan saat pembagian dividen saat RUPS. Saham preferen juga punya nilai saham lebih tinggi dari saham biasa dan nilai pembagian dividennya biasanya dalam bentuk presentase dan selalu tetap setiap periode.
  1. Laba Ditahan, adalah laba perseroan yang tidak dibagiakn kepada para pemegang saham untuk dimaksudkan sebagai modal tambahan perseroan terbatas. Besarnya nilai laba ditahan yang akan ditinggalkan dari laba perseroan akan ditentukan dalam RUPS.

 

Selain kedua jenis saham yang telah disebut di atas, terdapat pula jenis saham yang dikenal sebagai saham tresuri. Saham tresuri sendiri adalah pembelian kembali saham yang telah dijual ke perusahaan lain. Pembelian kembali ini dilakukan oleh perusahaan yang menerbitkan saham tersebut. Pembelian ini dilakukan untuk mendongkrak harga pasar. Berikut adalah detailnya:

Perusahaan A menerbitkan saham. Perusahaan B membeli saham perusahaan A seharga Rp1.000 / lot. Setelah harga saham A yang dipegang oleh perusahaan B naik menjadi Rp2000 / lot, perusahaan A membeli kembali saham tersebut dengan harga Rp2050 / lot, lalu perusahaan A menjual kembali saham yang telah dibeli tersebut dengan harga yang lebih tinggi dari harga pembelian semisal dijual dengan harga Rp2100 / lot.

 

Dengan demikian, meski mengalami rugi pada saat pertama karena membeli dengan harga lebih tinggi dari menjual, namun pada akhirnya akan mengalami keuntungan karena harga penjualan kedua lebih tinggi disbanding pembelian kedua dari perusahaan B. Tentunya dalam melakukan saham tresuri ini, saham yang dilepas harus dalam keadaan Agio atau dalam keadaan untung, bukan dalam keadaan rugi atau stagnant yang dapat mengakibatkan kerugian perusahaan semakin besar.

 

 

 

 

Investasi Sementara

Investasi sering diartikan sebagai kegiatan penanaman modal guna meraih untung di masa depan yang lebih besar dari jumlah modal yang telah ditanam sekarang. Bentuk investasi terjadi dalam banyak hal, seperti pembelian aktiva tetap yang memiliki umur ekonomis panjang, emas batangan, hingga perdagangan surat-surat berharga seperti obligasi, saham, dan sekuritas lainnya di pasar modal atau bursa efek.

Khusus kali ini, yang akan kita bahas lebih mendalam adalah investasi dalam bentuk perdagangan surat-surat berharga.

Investasi sementara adalah investasi jangka pendek yang dilakukan suatu perusahaan dikarenakan adanya dana kas yang menganggur. Investasi berharga yang dimaksud di sini adalah investasi dalam bentuk perdagangan saham.

Saham sendiri adalah satu sekuritas yang diperdagangkan di bursa saham dimana pemiliknya akan mendapatkan untung berupa dividen atau capital gain. Saham termasuk sekuritas yang dapat diuangkan, sehingga sering disebut sebagai Marketable Securities.

Adapun criteria untuk menentukan apakah suatu saham adalah temporary investment adalah:
1. Setiap surat dapat segera ditukar dengan uang tunai, apabila diperlukan dan ada pasar yang sanggup menampungnya (pasar bursa). Biasanya jangka penukarannya pendek atau tidak lebih dari satu periode akuntansi.
2. Tujuan Penjualannya adalah untuk memenuhi kebutuhan uang tunai atau dengan kata lain memperoleh tambahan modal.

Tujuan Investasi sementara adalah karena adanya uang kas yang menganggur di kas perusahaan. Dengan menggunakan kas yang menganggur tersebut, perusahaan mengharapkan laba dari perbedaan kurs beli dan kurs jual.

Selain saham, sekuritas yang banyak diperdagangkan di pasar modal di antaranya adalah obligasi. Berbeda dengan saham yang memiliki imbalan berupa capital gain atau dividen yang dibagikan pada saat RUPS, imbalan dari sekuritas obligasi adalah bunga.

Karena tingkat likuiditasnya yang tinggi, saham dikategorikan sebagai saham sekuritas ekuitas, sedangkan sekuritas surat utang berharga adalah obligasi.

Jurnal Penyesuaian, Jurnal Penutup, dan Jurnal Pembalik

Dalam hal akuntansi, seringkali kita mendengar banyak istilah pembukuan, mulai dari jurnal umum, uku besar, jurnal penyesuaian, jurnal penutup, jurnal pembalik, neraca, kertas kerja, dan laporan keuangan. Untuk jenis jurnal sendiri masih banyak yang tertukar jika ditanya fungsi sebenarnya meski pada penggunaannya mereka lebih dari handal. Tiga jurnal yang sering membingungkan adalah JUrnal Penutup, Jurnal Penyesuaian dan Jurnal Pembalik. Sebenarnya apa perbedaan dari ketiganya? Berikut seperti yang dikutip dari kompasiana.com

1. Jurnal penyesuaian adalah jurnal yang dibuat dalam proses pencatatan perubahan saldo dalam akun sehingga saldo mencerminkan jumlah yang sebenarnya, atau dengan kata lain, tidak selalu saldo tetap selama periode akuntansi berjalan. Selalu ada saldo yang berubah di akhir periode sepeti perengkapan terpakai dan beban-beban. Jurnal Penyesuaian dibuat untuk mencatat perubahan saldo di akhir periode dari akun-akun tersebut. Ya, biasanya jurnal ini dibuat di akhir periode akuntansi sehingga akun-akun tersebut saldonya sesuai atau riil.

2. Jurnal penutup adalah jurnal yang ayat jurnal yang dibuat pada akhir priode akuntansi untuk menutup rekening-rekening nominal sementara. Akibat penutupan ini maka rekening-rekening ini pada awal periode akuntansi saldonya menjadi 0 (nol). Jurnal ini sering disebut sebagai jurnal untuk meng-nol-kan saldo. Akun yang ditutup adalah akun-akun nominal dan akun-akun pembantu modal( akun nominal=pendapatan beban sedangkan akun pembantu modal=prive dan ikhtisar (l/r).

3. Jurnal pembalik adalah jurnal untuk membalik jurnal penyesuaian yang menimbulkan akun neraca. Jika tidak dibalik akan terjadi akun ganda. Dengan kata lain jurnal pembalik adalah jurnal jurnal yang dibuat pada awal periode akuntansi berikutnya untuk membalik jurnal penyesuaian yang menimbulkan perkiraan riil baru. Di sinilah letak perbedaan jurnal ini dengan jurnal penutup. Jurnal Pembalik dibuat di awal periode akuntansi, bukan di akhir periode seperti dua jurnal sebelumnya. Jurnal pembalik itu sendiri digunakan sebagai pembalik jurnal penyesuaian. Tidak semua akun harus dibalik. Hanya akun pendapatan yang masih harus dibayar (pendapatan akrual) dan beban yang ditangguhkan (beban akrual) yang dicatat dalam jurnal pembalik. Tujuan pembuatan pembalik tersebut ada dua; yang pertama bertujuan untuk menyederhanakan pembuatan jurnal pada periode berikutnya, dengan demikian tampilan jurnal akan lebih sederhana dan tidak membingungkan para pengguna laporan keuangan. Tujuan lainnya dari jurnal pembalik itu adalah untuk meminimalkan kekeliruan yang mungkin terjadi dalam proses pencatatan.

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/klinikakuntansi/beda-jurnal-penyesuaian-jurnal-penutup-dan-jurnal-pembalik_54f75516a3331134358b4609

Hutang Jangka Panjang

Hutang merupakan kewajiban perusahaan kepada pihak lain yang harus dibayar kepada kreditur. Hutang timbul akibat adanyatransaksi yang terjadi secara kredit. Hutang secara umum dibedakan menjadi 2, yaitu:

  1. Hutang Lancar, disebut juga hutang jangka pendek, yaitu hutang yang berjangka waktu jatuh tempo kurang dari satu tahun.
  2. Hutang Tidak Lancar, yaitu hutang jangka panjang. Hutang yang jangka waktu jatuh temponya lebih dari 1 tahun.

Hutang adalah bagian dari kewajiban dari pemilik perusahaan. Kewajiban tidak hanya terdiri dari hutang saja, kewajiban pun terdiri dari kewajiban lancar dan tidak lancar dengan pengertian yang sama seperti pengertian hutana. Kewajiban jangka panjang adalah kewajiban yang akan dibahas lebih mendalam sekarang. Kewajiban ini ini terdiri atas:

  1. Hutang Jangka Panjang
  2. Kewajiban Sewa Guna Usaha
  3. Kewajiban Pajak Penghasilan Tangguhan
  4. Kewajiban Tidak Lancar Lain

Dan secara khusus, kali ini akan dibahas Hutang Jangka Panjang dan jenis-jenisnya.

  1. Hutang Hipotik adalah pinjaman jangka panjang yang didapatkan oleh persahaan dari bank disertai jaminan aktiva tetap tak bergerak seperti tanah dan bangunan.
  2. Hutang Obligasi adalah surat tanda berhutang sebesar sejumlah yang tercantum dalam surat tersebut dan pihak yang menerbitkan atau mengeluarkan surat itu kepada pemegang dengan disertai waktu pelunasan dalam jangka waktu lebih dari satu tahun (jangka panjang) dan disertai dengan tingkat bunga tertentu dan tanggal pembayarannya.

Secara khusus, terdapat jenis-jenis obligasi, yaitu:

  1. Registered Bond adalah obligasi yang hanya dapat dijual atau ditempatkan dengan endorsement pada kertas obligasi sehingga perseroan terbatas yang boleh mengeluarkannya.
  2. Bearer Bonds atau Coupon Bonds adalah obligasi yang dapat dijual dengan tidak pernah mengadakan endorsement pada obligasinya, tetapi cukup dengan hanya menyerahkan obligasinya saja.
  3. Term Bond adalah obligasi yang dikeluarkan dengan tanggal pelunasan yang sama untuk seluruh obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan.
  4. Convertible bonds adalah obligasi yang dapat ditukarkan dengan surat-surat berharga lainnya seperti saham.
  5. Serial Bond adalah obligasi yang dikeluarkan denagn tanggal pelunasan yang berbeda untuk satu obligasi dengan obligasi lainnya.
  6. Collable bond adalah obligasi yang dapat dlunasi sebelum tanggal jatuh tempo.
  7. Secured Bons adalah obligasi yang memberikan hak kepada pemegangnya menuntut aset tertentu apabila perseroan terbatas yang menerbitkan obligasi tidakdapat melunasi obligasi tersebut pada tanggal jatuh tempo.
  8. Dibenture Bond adalah obligasi yang dikeluakan dengan sifat yang sama dengan pinjaman biasa.