Dana Pensiun merupakan suatu badan hukum yang berdiri sendiri dan terpisah dari pemberi kerja, yang berfungsi untuk mengelola dan menjalankan program pensiun sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Dana pensiun adalah sebuah perjanjian yang menetapkan bahwa pemberi kerja memberikan tujangan kepada para karyawan setelah mereka pensiun atas jasa-jasa yang mereka berikan ketika masih bekerja. Akuntansi dana pensiun diperlakukan secara terpisah sebagai akuntansi untuk pemberi kerja dan akuntansi untuk dana pensiun.
Dalam praktiknya, dikenal adanya sifat dan karakterisik program pensiun yang terbagi menjadi dua, yaitu:
- Program Pensiun Tanpa Kontribusi, yaitu program pensiun yang seluruhnya didanai oleh pemberi kerja, dan
- Proggram Pensiun dengan Kontribusi, yaitu program pensiun di mana karyawan juga memberi kontribusi untuk biaya program biaya pensiun.
Dalam jenisnya, program dana pensiun juga dibagi menjadi dua, yaitu:
- Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP)
Berdasarkan program ini, pemberi kerja membayar sejumlah kontribusi secara berkala ke suatu erwalian terpisah yang dikelola oleh wali amanat pihak ketiga yang independen yang bertindak atas nama peserta program pensiun. Dalam program ini, hanya kontribusi pemberi kerja yang ditetapkan
- Program Pensiun Tunjangan pasti (PPTP)
Program ini menetapkan tunjang yang akan diterima karyawan pada saat pensiun. Para pemberi kerja menghadapi risiko dalam program dengan tunjangan pasti karena harus memastikan bahaw mereka telah memberikan kontribusi yang cukup untuk memenuhi biaya tunjangan yang telah ditentukan dalam program.
Dalam program pensiun, dikenal adanay istilah Aktuaris, yatu orang yang memprediksi biaya yang akan ditanggung oleh perusahaan. Para aktuaris ditugaskan untukmemastikan bahwa perusahaan telah menetapka pola pendanaan yang tepat untuk memenuhi kewajiban pensiunnya.