Ketahanan Nasional

1.  PENGERTIAN

Ketahanan nasional adalah kondisi dinamis suatu bangsa, meliputi seluruh aspek kehidupan nasional yang terintegrasi, berisi keuletan, dan ketangguhan serta mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala tantangan, ancaman, hambatan, serta gangguan dari luar maupun dari dalam, langsung maupun tidak langsung membahayakan integrasi, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara, serta perjuangan mengejar tujuan nasionalnya.

 

2.  ASAS KETAHANAN NASIONAL

Asas Ketahanan Indonesia adalah taat laku berdasarkan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, dan Wawasan Nusantara, yang terdiri dari :

 

Asas Kesejahteraan dan Keamanan

Kesejahteraan dan kemakmuran dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan dan merupakan kebutuhan manusia yang mendasar dan esensial. Dengan demikian, kesejahteraan dan keamanan merupakan asa dalam sistem kehidupan nasional. Tanpa kesejateraaan dan keamanan, sesitem kehidupan nasional tidak akan dapat berlangsung. Kesejahteraan dan keamanan merupakan nilai intrinsik yang ada pada sistem kehidupan nasuional itu sendiri. Kesejahteraan maupun keamanan harus selalu ada, berdampingan pada kondisi apa pun. Dalam kehidupan nasional, tingkat kesejahteraan dan keamanan nasional yang dicapai merupakan tolok ukur Ketahanan Nasional.

 

Asas Komprehensif Integral atau Menyeluruh Terpadu

Sistem kehidupan nasional mencakup segenap aspek kehidupan bangsa dalam bentuk perwujudan persatuan dan perpaduan yang seimbang, serasi dan selaras pada seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Ketahanan Nasional mencakup ketahanan segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh, menyeluruh dan terpadu (komprehensif intergral).

 

Asas Mawas ke Dalam da Mawas ke Luar

Sistem kehidupan naasional merupakan perpaduan segenap aspek kehidupan bangsa yang saling berinteraksi. Di samping itu, sistem kehidupan nasional juga berinteraksi dengan linkungan sekelilingnya. Dalam proses interaksi tersebut dapat timbul berbagai dampak baik yang bersifat positif maupun negatif. Untuk itu diperlukan sikap mawas ke dalam maupun keluar.

a. Mawas ke Dalam

Mawas ke dalam bertujuan menumbuhkan hakikat, sifat, dan kondisi kehidupan nasional itu sendiri berdasarkan nilai-nilai kemadirian yang proporsional untuk meningkatkan kualitas derajat kemandirian bangsa yang ulet dan tangguh.

b. Mawas ke Luar

Mawas Ke luar bertujuan untuk dapat mengantisipasi dan berperan serta mengatasi dampak lingkungan stategis luar negeri dan menerima kenyataan adanya interaksi dan ketergantungan dengan dunia internasional.

 

Asas Kekeluargaan

Asas kekeluargaan mengandung keadilan, kearifan kebersamaan, kesamaan, gotong royong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Perbedaan tersebut harus dikembangkan secara serasi dalam hubungan kemitraan agar tidak berkembangkan menjadi konflik yang bersifat saling menghancurkan.

 

3.  SIFAT KETAHANAN NASIONAL

Sifat Ketahanan Nasional Indonesia

Mandiri

Ketahanan Nasional percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri serta pada keuletan dan ketangguhan, yang mengandung prinsip tidak mudah menyerah, dengan tumpuan pada identitas, integritas dan kepribadian bangsa. Kemandirian (idenpendency) ini merupakan prasyarat untuk menjalin kerjasama yang saling menguntungkan dalam perkembangan global (interdependent).

Dinamis

Ketahanan Nasional tidaklah tetap. Ia dapat meningkat atau menurun, tergantung pada situasi dan kondisi bangsa, Negara serta lingkungan strategisnya. Hal ini sesuai dengan hakikat bahwa segala sesuatu di dunia ini senantiasa berubah dan perubahan itu senantiasa berubah pula. Karena itu, upaya peningkatan Ketahanan Nasional harus senantiasa diorientasikan ke masa depan dan dinamikanya diarahkan untuk pencapaian kondisi kehidupan nasional yang lebih baik.

Wibawa

Keberhasilan pembinaan Ketahanan Nasional Indonesia secara lanjut dan berkesinambungan akan meningkatkan kemampuan dan keseimbangan akan meningkatkan kemampuan dan kekuatan bangsa. Makin tinggi tingkat Ketahanan Nasional Indonesia makin tinggi pula nilai kewibawaan dan tingkat daya tangkal yang dimiliki oleh bangsa dan negara Indonesia.

Konsultasi dan Kerjasama

Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia tidak mengutamakan sikap konfrontatif dan atagonistis, tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuata fisik semata, tetapi lebih mengutamakan sikap konsultatif, kerjasama serta saling menghargai dengan mengandalkan kekuatan, moral dan kepribadian bangsa.

 

 

4.  Kedudukan dan Fungsi Ketahanan Nasional

Kedudukan dan fungsi ketahanan nasional dapat dijelaskan sebagai berikut :

a.      Kedudukan

Ketahanan nasional merupakan suatu ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh bangsa Indonesia serta merupakan cara terbaik yang perlu di implementasikan secara berlanjut dalam rangka membina kondisi kehidupan nasional yang ingin diwujudkan, wawasan nusantara dan ketahanan nasional berkedudukan sebagai landasan konseptual, yang didasari oleh Pancasila sebagai landasan ideal dan UUD sebagai landasan konstisional dalam paradigma pembangunan nasional.

b.      Fungsi

Ketahanan nasional nasional dalam fungsinya sebagai doktrin dasar nasional perlu dipahami untuk menjamin tetap terjadinya pola pikir, pola sikap, pola tindak dan pola kerja dalam menyatukan langkah bangsa yang bersifat inter – regional (wilayah), inter – sektoral maupun multi disiplin. Konsep doktriner ini perlu supaya tidak ada cara berfikir yang terkotak-kotak (sektoral). Satu alasan adalah bahwa bila penyimpangan terjadi, maka akan timbul pemborosan waktu, tenaga dan sarana, yang bahkan berpotensi dalam cita-cita nasional. Ketahanan nasional juga berfungsi sebagai pola dasar pembangunan nasional. Pada hakikatnya merupakan arah dan pedoman dalam pelaksanaan pembangunman nasional di segala bidang dan sektor pembangunan secara terpadu, yang dilaksanakan sesuai dengan rancangan program.

 

5.  Ketahanan Nasional dan Konsepsi Ketahanan Nasional

Ketahanan nasional adalah kondisi dinamis suatu bangsa yang meliputi segenap kehidupan nasional yang terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan, baik yang datang dari dalam maupun dari luar, untuk menjamin identitas, integrasi dan kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasional dapat dijelaskan seperti dibawah ini :

Ø Ketangguhan

Adalah kekuatan yang menyebabkan seseorang atau sesuatu dapat bertahan, kuat menderita atau dapat menanggulangi beban yang dipikulnya.

Ø Keuletan

Adalah usaha secara giat dengan kemampuan yang keras dalam menggunakan kemampuan tersebut diatas untuk mencapai tujuan.

Ø Identitas

Yaitu ciri khas suatu bangsa atau negara dilihat secara keseluruhan. Negara dilihat dalam pengertian sebagai suatu organisasi masyarakat yang dibatasi oleh wilayah dengan penduduk, sejarah, pemerintahan, dan tujuan nasional serta dengan peran internasionalnya.

Ø Integritas

Yaitu kesatuan menyeluruh dalam kehidupan nasional suatu bangsa baik unsur sosial maupun alamiah, baik bersifat potensional maupun fungsional.

Ø Ancaman

Yang dimaksud disini adalah hal/usaha yang bersifat mengubah atau merombak kebijaksanaan dan usaha ini dilakukan secara konseptual, kriminal dan politis.

Ø Hambatan dan gangguan

Adalah hal atau usaha yang berasal dari luar dan dari diri sendiri yang bersifat dan bertujuan melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional.

 

1.   Konsepsi Ketahanan Nasional

Konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan terpadu berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 dan wawasan nusantara dengan kata lain konsepsi ketahanan nasional merupakan pedoman untuk meningkatkan keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan. Kesejahteraan dapat digambarkan sebagai kemampuan bangsa dalam menumbuhkan dan mengembangkan nilai-nilai nasionalnya demi sebesar-besarnya kemakmuran yang adil dan merata, rohaniah dan jasmaniah. Sedangkan keamanan adalah kemampuan bangsa melindungi nilai-nilai nasional terhadap ancaman dari luar maupun dari dalam. Ketahanan nasional dapat diterapkan dalam berbagai aspek dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, seperti:

a.  Aspek Ekonomi

Ketahanan Ekonomi diartikan sebagai kondisi dinamis kehidupan perekonomian bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan negara dari luar maupun dari dalam secara langsung maupun tidak langsung untuk menjamin kelangsungan perekonomian bangsa dan egara berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

b.    Aspek Sosial Budaya

Ketahanan sosial budaya diartikan sebagai kondisi dinamis budaya Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam secara langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan kehidupan sosial budaya.

c.    Aspek Pertahanan dan Keamanan

Ketahanan pertahanan dan keamanan diartikan sebagai kondisi dinamis kehidupan pertahanan dan keamanan bangsa Indonesia mengandung keuletan, ketangguhan, dan kemampuan dalam mengembangkan, menghadapi dan mengatasi segala tantangan dan hambatan yang datang dari luar maupun dari dalam yang secara langsung maupun tidak langsung membahayakan identitas, integritas, dan kelangsungan hidup bangsa dan negara Kesatuan Republik Indonesia.

d.   Aspek Politik

Ketahanan pada aspek politik diartikan sebagai kondisi dinamis kehidupan politik bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam secara langsung maupun tidak langsung untuk menjamin kelangsungan kehidupan politik bangsa dan negara Republik Indonesia berdasar Pancasila dan UUD 1945.

e.   Aspek Ideologi

Dapat diartikan sebagai kondisi dinamis kehidupan ideologi bangsa Indonesia. Ketahanan ini diartikan mengandung keuletan dan ketangguhan kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam secara langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan kehidupan ideologi bangsa dan negara Indonesia.

 

2.   Mewujudkan Keberhasilan Ketahanan Nasional

a.      Aspek Ekonomi

Pencapaian tingkat ketahanan ekonomi memerlukan pembinaan sebagai berikut:

• Sistem ekonomi Indonesia diarahkan untuk dapat mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan  yang adil dan merata di seluruh wilayah Nusantara melalui eknomi kerakyatan

• Ekonomi kerakyatan harus menghindari sistem free fight liberalism, etatisme, dan monopoli ekonomi

•   Pembangunan ekonomi merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan

• Pemerataan pembangunan dan pemanfaatan hasilnya dengan memperhatikan keseimbangan dan keserasian pembangunan antarwilayah dan antar sektor.

b.      Aspek Sosial Budaya

Untuk mewujudkan keberhasilan ketahanan sosial budaya warga negara Indonesia perlu:

• Kehidupan sosial budaya bangsa dan masyarkat Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, rukun, bersatu, cinta tanah air, maju, dan sejahtera dalam kehidupan yang serba selaras, serasi dan seimbang serta mampu menangkal penetrasi budaya asing yang tidak sesuai dengan kebudayaan nasional.

c.       Aspek Pertahanan dan Keamanan

Untuk mewujudkan keberhasilan Ketahanan Nasional setiap warga negara Indonesia perlu:

• Memiliki semangat perjuangan bangsa dalam bentuk perjuangan non fisik yang disertai keuletan dan ketangguhan tanpa kenal menyerah dan mampu mengembangkan kekuatan nasional dalam rangka menghadapi segala tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta pencapaian tujuan nasional.

•   Sadar dan peduli akan pengaruh-pengaruh yang timbul pada aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.

 

d.      Aspek Ilmu Pengetahuan

Untuk mecapai percepatan kemandirian dan kesejahteraan berbasis dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi ( IPTEK )

• Dilakukan lewat penguatan empat pilar knowledge based economy ( KBE ), yaitu :

– Sistem pendidikan

– Sisten inovasi

– Infrastruktur masyarakat informasi

– Kerangka kelembagaan, peraturan perundangan, dan ekonomi

• Perbaikan kualitas pelayanan kesehatan dan pendidikan

• Mewujudkan tumbuhnya masyarakat yang berbudaya iptek

e.      Aspek Ideologi

Upaya memperkuat Ketahanan Ideologi memerulkan memerlukan langkah pembinaan berikut:

• Pengamalan pancasila secara obyektif dan subyektif

• Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan negara Republik Indonesia

• Pendidikan moral Pancasila

• Sesanti Bhineka Tunggal Ika dan konsep Wawasan Nusantara bersumber dari Pancasila

f.        Aspek Politik

Upaya mewujudkan ketahan pada aspek politik:

1.   Politik Dalam Negeri

• Sistem pemerintahan yang berdasarkan hukum

• Mekanisme politik yang memungkinakan adanya perbedaan pendapat

• Terjalin komunikasi politik timbal balik antara pemerintah dan masyarakat

2.   Politik Luar Negeri

• Hubungan luar negeri ditujukan untuk meningkatkan kerjasama interansional di berbagai bidang

• Politik luar negeri terus dikembangkan menurut prioritas dalam rangka meningkatkan persahabatan dan kerjasama antarnegara

• Peningkatan kualitas sumber daya manusia perlu dilaksanakan dengan pembenahan sistem pendidikan, pelatihan dan penyuluhan

• Perjuangan bangsa Indonesia yang menyakut kepentingan nasiona

 

KESIMPULAN

Dalam menghadapi ancaman dari dalam dan luar, ketahanan Negara Kesatuan Indonesia diuji. Ketahanan nasional Indonesia, dengan pengertian yang telah disebut di atas, berungsi mempertahankan keutuhan negara kesatuan Indonesia di mata nasional maupun Internasional. Dengan adanya ketahanan nasional, integritas bangsa Indonesia terbukti. Prinsip dan asas-asa yang sesuai dengan UUD 1945 dan Pancasila dapat ditegakkan. Selain itu, prinsip dan asas ketahanan nasional dapat dibudayakan dalam berbagai aspek di kehidupan sehari-hari dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

 

DAFTAR PUSTAKA

http://gilatugas.blogspot.com/ketahanan-nasional.html

 

IDENTITAS PENYUSUN

NAMA : DIAH SULISTIYANTI

NPM : 42214964

KELAS : 1DA02

MATA KULIAH : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

DOSEN : AHMAD NASHER

Arah Pandang, Tantangan, dan Implementasi Wawasan Nusantara

ARAH PANDANG WAWASAN NUSANTARA

Dengan latar belakang budaya, sejarah serta kondisi dan konstelasi geografi serta memperhatikan perkembangan lingkungan strategis, maka arah pandang wawasan nusantara meliputi :

  1. Ke dalam

Bangsa Indonesia harus peka dan berusaha mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya persatuan dan kesatuan. Tujuannya adalah menjamin terwujudnya persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional baik aspek alamiah maupun
aspek sosial.

  1. Ke luar

Bangsa Indonesia dalam semua aspek kehidupan internasional harus berusaha untuk mengamankan kepentingan nasional dalam Asas Wawasan Nusantara Merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen/unsur pembentuk bangsa Indonesia (suku/golongan) terhadap kesepakatan (commitment) bersama.

 

TANTANGAN DALAM WAWASAN NUSANTARA

 

  1. Pemberdayaan Masyarakat

John naisbit dalam bukunya “Global Paradox” menyatakan negara harus dapat memberikan peranan sebesar-besarnya kepada rakyatnya.

Pemberdayaan masyarakat dalam arti memberikan peranan dalam bentuk aktivitas dan partisipasi masyarakat untuk mencapai tujuan nasional hanya dapat dilaksanankan oleh negara-negara maju dengan buttom-up planning, sedang untuk negara berkembang dengan top-down planning karena adanya keterbatasan kualitas sumber daya manusia, sehingga diperlukan landasan operasional berupa GBHN.

Kondisi nasional (pembangunan) yang tidak merata mengakibatkan keterbelakangan dan ini merupakan ancaman bagi integritas. Pemberdayaan masyarakat diperlukan terutama untuk daerah-daerah tertinggal. Kondisi tersebut menimbulkan kemiskinan dan kesenjangan social di masyarakat, apabila kondisi ini berlarut-larut masyarakat di daerah tertinggal akan berubah pola pikir, pola sikap dan pola tindak, mengingat masyarakat sudah tidak berdaya dalam aspek kehidupannya. Hal ini merupakan ancaman bagi tetap tegak dan utuhnya NKRI. Dikaitkan dengan pemberdayaan masyarakat maka diperlukan prioritas utama pembangunan daerah tertinggal, agar masyarakat dapat berperan dan berpartisipasi aktif dalam pembangunan diseluruh aspek kehidupan, yang di dalam pelaksanaannya diatur dengan UU RI No. 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah.

 

  1. Dunia Tanpa Batas

Perkembangan global saat ini sangat maju dan pesat, didukung dengan perkembangan IPTEK yang sangat modern khususnya di bidang teknologi informasi, komunikasi dan transformasi seakan dunia sudah menyatu menjadi kampong sedunia, dunia menjadi transparan tanpa mengenal batas negara, sehingga dunia menjadi tanpa batas.

Kondisi yang demikian membawa dampak kehidupan seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang dapt mempengaruhi pola pikir, pola sikap, dan pola tindak seluruh masyarakat Indonesia di dalam aspek kehidupannya. Keterbatasan kualitas SDM Indonesia di bidang IPTEK merupakan tantangan serius menghadapi gempuran global, mengingat penguasaan IPTEK merupakan nilai tambah untuk berdaya saing di percaturan global.

Kenichi Omahe dalam bukunya “Borderless Word” dan “The End of Nation State” menyatakan: “Dalam perkembangan masyarakat global, batas-batas wilayah negara dalam arti geografi dan politik relative masih tetap, namun kehidupan dalam satu negara tidak mungkin dapat membatasi kekuatan global yang berupa informasi, investasi, industri dan konsumen yang makin individual. Untuk dapat menghadapi kekuatan global suatu negara harus mengurangi peranan pemerintah pusat dan lebih memberikan peranan kepada pemerintah daerah dan masyarakat. Perkembangn iptek dan perkembangan masyarakat global dikaitkan dengan dunia tanpa batas dapat merupakan tantangan wawasan nusantara, mengingat perkembangan tersebut akan dapat mempengaruhi masyarakat Indonesia dalam pola pikir, pola sikap dan pola tindak di dalam masyarakat, berbangsa dan bernegara.

 

  1. Era Baru Kapitalisme

Sloan dan Zureker dalam bukunya yang berjudul “dictionary Of economics”, menyebutkan tentang kapitalisme adalah sistem ekonomi yang didasarkan atas hak milik swasta atas macam-macam barang dan kebebasan individu untuk mengadakan perjanjian dengan pihak lain dan untuk berkecimpung dalam aktivitas-aktivitas ekonomi yang dipilihnya sendiri berdasarkan kepentingan sendiri serta untuk mencapai laba guna diri sendiri. Di era baru kapitalisme bahwa sistem ekonomi untuk mendapatkan keuntungan dengan melakukan aktivitas – aktivitas secara luas dan mencakup semua aspek kehidupan masyarakat, sehingga di dalam system ekonomi diperlukan strategi baru yaitu adanya keseimbangan.

Lester thurow dalam bukunya yang berjudul “The Future Of Capitalism”, ditegaskan antara lain bahwa untuk dapat bertahan dalam era baru kapitalisme harus membuat strategi baru yaitu keseimbangan antara paham individu dan paham sosialis. Dikaitkan dengan era baru kapitalisme tidak terlepas dari globalisasi, maka negara-negara kapitalis yaitu negara-negara maju dalam rangka mempertahankan eksistensinya di bidang ekonomi menekankan negara-negara berkembang dengan isu global yang mencakup demokratisasi, HAM dan lingkungan hidup.

Strategi baru yang ditegaskan oleh Thurow pada dasarnya telah tertuang dalam falsafah bangsa Indonesia yaitu pancasila yang mengamanatkan keharmonisan kehidupan yang serasi, selaras dan seimbang antara individu, masyarakat, bangsa, manusia dan dalam semesta serta penciptanya.

 

  1. Kesadaran Warga Negara
  2. Pandangan bangsa Indonesia tentang hak dan kewajiban.

Bangsa Indonesia melihat bahwa hak tidak terlepas dari kewajiban, maka manusia indnesia baik sebagai warga negara maupun sebagai warga masyarakat, mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama. Hak dan kewajiban dapat dibedakan namun tidak dapat dipisahkan, karena merupakan satu kesatuan tiap hak mengandung kewajiban dan demikian sebaliknya, kedua-duanya merupakan dua sisi dari mata uang yan sama. Negara kepulauan Indonesia didasarkan atas paham negara kesatuan, menempatkan kewajiban di muka sehingga kepentingan umum atau masyrakat, bangsa dan negara harus didahulukan dari kepentingan pribadi atau golongan.

 

  1. Kesadaran bela negara

Pada waktu merebut dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia menunjukan kesadaran bela negara yang optimal, dimana seluruh rakyat bersatu padu berjuang tanpa mengenal perbedaan, tanpa pamrih dan tidak kenal menyerah yang ditunjukan dalam jiwa heroism dan patriotism karena senasib sepenanggungan dan setia kawan melalui perjuangan fisik untuk mengusir penjajah demi merdeka. Di dalam mengisi kemerdekaan perjuangan yang dihadapi adalah perjuangan nonfisik yang mencakup seluruh aspek kehidupan, khususnya untuk memerangi keterbelakangan, kemiskinan, kesenjangan sosial, memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme, menguasai IPTEK, meningkatkan kualitas SDM guna memiliki daya saing / kompetitif, transparan dan memelihara serta menjaga kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia.

Di dalam perjuangan nonfisik secara nyata bela negara mengalami penurunan yang sangat tajam bila dibandingkan dengan perjuangan fisik, hal ini dapat ditinjau dari kurangnya rasa persatuan dan kesatuan bangsa dan adanya beberapa daerah yang ingin memisahkan diri dari NKRI, sehingga mengarah keintegrasi bangsa.

 

IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA DALAM SEGALA ASPEK

Implementasi Wawasan Nusantara Dalam Segala Aspek

  1. Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Nasional.

Penerapan Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan negara.

 

  1. Implementasi dalam Kehidupan Ekonomi

Adalah menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil.

 

  1. Implementasi Wawasan Nusantara dalam Bidang Politik

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:

  1. Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang – undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden.Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.
  2. Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
  3. Mengembangkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
  4. Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk menigkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
  5. Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik ebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.

 

  1. Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Sosial

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial, yaitu:

  1. Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah.
  2. Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah.

 

  1. Implementasi dalam kehidupan Sosial Budaya

Adalah menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui, menerima dan menghormati segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan yang hidup disekitarnya dan merupakan karunia sang pencipta.

 

  1. Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan pertahanan dan keamanan

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, yaitu:

  1. Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang menganggu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran.
  2. Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
  3. Membangun TNI yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.

 

KESIMPULAN

Wawasan Nusantara sebagai cara pandang Indonesia bukan hanya sebagai semboyan semata, melainkan harus memiliki implementasi yang nyata yang diterapkan dalam berbagai kehidupan sehari-hari. Sebagai cara pandang, wawasan nusantara memiliki arah pandang yang intinya adalah untuk mempertahankan kesatuan dan keutuhan NKRI di dalam serta untuk menjaga wibawa bangsa Indonesia di kancah Internasional.

Dalam penerapan atau pengimplementasiannya ke dalam kehidupan sehari-hari dalam berbagai aspek, wawasan nusantara mendapat berbagai tantangan dari segi ekonomi, social, politik, budaya, maupun pertahanan dan keamanan.

Namun sebagai Negara Indonesia, demi menjaga kesatuan dan keutuhan prinsip serta cara pandang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, wawasan Nusantara adalah cara pandang paling ideal bagi bangsa Indonesia dan asal berpegang teguh pada prinsip dan kerja sama antara warga Negara dari seluruh bagian wilayah Indonesia terjalin dengan biak, kesatuan Negara dapat lebih terjamin.

 

DAFTAR PUSTAKA

https://sitinovianti.wordpress.com/2014/04/07/implementasi-wawasan-nusantara-dalam-segala-aspek/

http://ocw.gunadarma.ac.id/course/civil-and-planning-engineering/study-program-of-civil-engineering-s1/pendidikan-kewarganegaraan/wawasan-nusantara-bagian-2

http://books.google.co.id/books?id=606SEiPPl0AC&pg=PA86&lpg=PA86&dq=hakikat+dan+wawasan+nusantara&source=bl&ots=xlApVLBaG4&sig=NNgTn_HCD4TXcBFVBz9MdToS74s&hl=en&sa=X&ei=8leAUeu4KsjMrQf3loDYBA&redir_esc=y

http://politik.kompasiana.com/2013/04/07/wawasan-nusantara-548722.html

https://docs.google.com/file/d/0B6aC4A7EcCajaGozYXNlakNaLVE/edit

https://coecoesm.wordpress.com/2013/05/01/tantangan-dalam-wawasan-nusantara/Arah Pandangan Wawasan Nusantara

http://jordyayal.wordpress.com/2012/07/27/arah-pandangan-wawasan-nusantara/

welcome-taufikhidayat.blogspot.com/2013/05/arah-pandangan-wawasan-nusantara.html

 

NAMA           : DIAH SULISTIYANTI

NPM               : 42214964

KELAS          : 1DA02                     

Wawasan Nusantara tentang Geopolitik

Nama: Diah Sulistiyanti

NPM: 42214964

Kelas: 1DA02

Mata Kuliah: Pendidikan Kewarganegaraan

Dosen: Ahmad Nasher

 

  1. WAWASAN NUSANTARA

 

  1. Pengertian Wawasan Nusantara

Secara etimologis, Wawasan Nusantara berasal dari kata Wawasan dan Nusantara. Wawasan berasal dari kata Wawas (bahasa jawa) yang berarti pandangan, tinjauan dan penglihatan indrawi. Jadi wawasan adalah pandangan, tinjauan, penglihatan, tanggap indrawi. Wawasan berarti pula cara pandang dan cara melihat. Nusantara berasal dari kata nusa dan antara. Nusa artinya pulau atau kesatuan kepulauan. Antara artinya menunjukkan letak antara dua unsur. Jadi Nusantara adalah kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua, yaitu benua Asia dan Australia, dan dua samudra, yaitu samudra Hindia dan Pasifik. Berdasarkan pengertian modern, kata “nusantara” digunakan sebagai pengganti nama Indonesia.

 

Sedangkan terminologis, Wawasan menurut beberapa pendapat sebagai berikut :

  1. Menurut prof. Wan Usman, “Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.”
  2. Menurut GBHN 1998, Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, dengan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  3. Menurut kelompok kerja Wawasan Nusantara untuk diusulkan menjadi tap. MPR, yang dibuat Lemhannas tahun 1999, yaitu “cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehipan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.”

Berdasarkan pendapat-pendapat diatas, secara sederhana wawasan nusantara berarti cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya.

                       

  1. Hakikat Wawasan Nusantara

Kita memandang bangsa Indonesia dengan Nusantara merupakan satu kesatuan. Jadi, hakikat Wawasan Nusantara adalah keutuhan dan kesatuan wilayah nasional. Dengan kata lain, hakikat Wawasan Nusantara adalah “persatuan bangsa dan kesatuan wilayah.

Dalam GBHN disebutkan bahwa hakikat Wawasan Nusantara diwujudkan dengan menyatakan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.

 

  1. Kedudukan Wawasan Nusantara

Wawasan Nusantara berkedudukan sebagai visi bangsa. Wawasan nasional merupakan visi bangsa yang bersangkutan dalam menuju masa depan. Visi bangsa Indonesia sesuai dengan konsep Wawasan Nusantara adalah menjadi bangsa yang satu dengan wilayah yang satu dan utuh pula. Kedudukan Wawasan Nusantara sebagai salah satu konsepsi ketatanegaran Republik Indonesia.

 

  1. WAWASAN NUSANTARA SEBAGAI GEOPOLITIK INDONESIA
  2. Geopolitik sebagai Ilmu Bumi Politik

Geopolitik secara etimologi berasal dari bahasa yunani, yaitu Geo yang berarti bumi dan tidak lepas dari pengaruh letak serta kondisi geografis bumi yang menjadi wilayah hidup. Geopolitik dimaknai sebagai penyelenggaraan Negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah atau tempat tinggal suatu bangsa.

Istilah geopolitik pertama kali diartikan oleh Frederich Ratzel sebagai ilmu bumi politik (political geography) yang kemudian diperluas oleh Rudolf Kjellen menjadi geographical politic, disingkat geopolitik.

 

  1. Teori-Teori Geopolitik :
  2. Teori Geopolitik Frederich Ratzel (1844-1904), berpendapat bahwa negara itu seperti organisme yang hidup. Pertumbuhan Negara mirip dengan pertumbuhan organisme yang memerlukan ruang hidup (lebensraum) yang cukup agar dapat tumbuh dengan subur. Makin luas ruang hidup, maka Negara akan semakin bertahan, kuat, dan maju. Teori ini dikenal sebagai teori organisme atau teori biologis.
  3. Teori Geopolitik Rudolf Kjellen (1864-1922), Negara adalah satuan dan sistem politik yang menyeluruh yang meliputi bidang geopolitik, ekonomi politik, demo politik social politik, dan krato politik. Negara sebagai organisme yang hidup dan intelektual harus mampu mempertahankan dan mengembangkan dirinya dengan melakukan ekspansi.
  4. Teori Geopolitik Karl Haushofer (1896-1946), melanjutkan pandangan Ratzel dan Kjellen terutama pandangan tentang lebensraum dan paham ekspansionisme. Jika jumlah penduduk suatu wilayah Negara semakin banyak sehingga tidak sebanding lagi dengan luas wilayah, maka Negara tersebut harus berupaya memperluas wilayahnya sebagai ruang hidup bagi warga Negara. Untuk mencapai maksud tersebut, Negara harus mengusahakan :
  • Autarki, yaitu cita-cita untuk memenuhi kebutuhan sendiri tanpa bergantung pada Negara lain.
  • Wilayah-wilayah yang dikuasai (pan-regional), yaitu:
  1. Pan Amerika sebagai “perserikatan wilayah” dengan Amerika Serikat sebagai pemimpinnya.
  2. Pan Asia Timur, mencakup bagian timur Benua Asia, Australia dan wilayah kepulauan dimana Jepang sebagai penguasa.
  3. Pan Rusia India yang mencakup wilayah Asia Barat, Eropa Timur, dan rusia yang dikuasai Rusia.
  4. Pan Eropa Afrika mencakup Eropa Barat , tidak termasuk Inggris dan Rusia dikuasai oleh Jerman.

Teori geopolitik Karl Haushofer ini dipraktikkan oleh Nazi Jerman dibawah pimpinan Hittler sehingga menimbulkan perang dunia dua.

  1. Teori Geopolitik Halford Mackinder (1861-1947), mempunyai konsepsi geopolitik yang lebih strategik, yaitu dengan penguasaan daerah-daerah ‘jantung’ dunia, sehingga pendapatnya dikenal dengan teori daerah Jantung. Barang siapa menguasai “daerah jantung” (Eropa Timur dan Rusia) maka ia akan menguasai pulau dunia (Eropa, Asia, dan Afrika) yang pada akhirnya akan menguasai dunia. Berdasarkan hal ini muncullah konsep Wawasan Benua atau konsep kekuatan di darat.
  2. Teori Geopolitik Alfred Tayer Mahan (1840-1914),mengembangkan lebih lanjut konsepsi geopolitik dengan memperhatikan perlunya memanfaatkan serta mempertahankan sumber daya laut termasuk akses ke laut. Sehingga, tidak hanya pembangunan armada laut saja yang diperlukan, namun lebih luas juga membangun kekuatan maritim. Berdasarkan hal tersebut, muncul konsep Wawasa Bahari atau konsep kekuatan di laut. Barang siapa menguasai lautan akan menguasai kekayaan dunia.
  3. Teori Geopolitik Guilio Douhet (1869-1930), William Mitche(1878-1939), Saversky dan JFC Fuller, mempunyai pendapat lain dibandingkan dengan para pendahulunya. Keduanya melihat kekuatan dirgantara lebih berperan dalam memenangkan peperangan melawan musuh. Untuk itu mereka berkesimpulan bahwa membangun armada atau angkatan udara lebih menguntungkan sebab angkatan udara memungkinkan beroperasi sendiri tanpa di Bantu oleh angkatan lainnya. Disamping itu, angkatan udara dapat menghancurkan musuh di kandang itu sendiri. Berdasarkan hal ini maka muncullah konsep Wawasan Dirgantara (konsep kekuatan di udara).
  4. Teori Geopolitik Nicholas J. Spijkman (1879-1936), terkenal dengan teori Daerah Batas. Dalam teorinya, ia membagi dunia dalam empat wilayah :
  • Pivot area, mencakup wilayah daerah jantung.
  • Offshore continent land, mencakup wilayah pantai benua Eropa-Asia.
  • Oceanic Belt, mencakup wilayah pulau di luar Eropa-Asia, Afrika selatan
  • New World, mencakup wilayah Amerika.

Atas pembagian dunia menladi empat wilayah ini, Spijkman memandang diperlunya kekuatan kombinasi dari Angkatan-angkatan Perang untuk dapat menguasai wilayah-wilayah yang dimaksud. Pandangannya ini menghasilkan teori Garis Batas (Rimland) yang dinamakan Wawasan Kombinasi.

 

 

  1. Paham Geopolitik Bangsa Indonesia

         Paham geopolitik bangsa Indonesia terumuskan dalam konsepsi Wawasan Nusantara. Bagi bangsa Indonesia, geopolitik merupakan pandangan baru dalam mempertimbangkan faktor-faktor geografis wilayah Negara untuk mencapai tujuan nasionalnya. Untuk Indonesia, geopolitik adalah kebijakan dalam rangka mencapai tujuan nasional dengan memanfaatkan keuntungan letak geografis Negara berdasarkan pengetahuan ilmiah tentang kondisi geografis tersebut.

Secara geografis, Indonesia memiliki ciri khas, yakni diapit dua samudra dan dua benua serta terletak dibawah orbit Geostationary Satellite Orbit (GSO). Dan Indonesia bisa bisa disebut sebagai Benua Maritim Indonesia. Wilayah Negara Indonesia tersebut dituangkan secara yuridis formal dalam Pasal 25A UUD 1945 Amandemen IV. Atas dasar itulah Indonesia mengembangkan paham geopolitik nasionalnya, yaitu Wawasan Nusantara. Dan secara historis, wilayah Indonesia sebelumnya adalah wilayah bekas jajahan Belanda yang dulunya disebut Hindia Belanda.

Berdasarkan fakta geografis dan sejarah inilah, wilayah Indonesia beserta apa yang ada di dalamnya dipandang sebagai satu kesatuan. Pandangan atau Wawasan nasional Indonesia ini dinamakan Wawasan Nusantara. Wawasan Nusantara sebagai konsepsi geopolitik bangsa Indonesia.

 

  1. PERWUJUDAN WAWASAN NUSANTARA
  2. Perumusan Wawasan Nusantara

Konsepsi Wawasan Nusantara dituangkan dalam peraturan perundang-undangan, yaitu dalam ketetapan MPR mengenai GBHN. Secara berturut-turut ketentuan tersebut adalah :

  1. Tap MPR No. IV \ MPR \ 1973
  2. Tap MPR No. IV \ MPR \ 1978
  3. Tap MPR No. II \ MPR \ 1983
  4. Tap MPR No. II \ MPR \ 1988
  5. Tap MPR No. II \ MPR \ 1993
  6. Tap MPR No. II \ MPR \ 1998

Dalam ketetapan tersebut dinyatakan bahwa Wawasan dalam penyelenggaraan pembangunan nasional dalam mencapai Tujuan Pembangunan Nasional adalah Wawasan Nusantara. Wawasan Nusantara adalah wawasan nasional yang bersumber dari pancasila dan UUD 1945.

Hakikat dari wawasan nusantara adalah kesatuan bangsa dan keutuhan wilayah Indonesia. Cara pandang bangsa Indonesia tersebut mencakup :

  1. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik
  2. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Ekonomi
  3. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial Budaya
  4. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Pertahanan Keamanan

Masing-masing cakupan arti dari Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik, Ekonomi, Sosial Budaya, Pertahanan Keamanan (POLEKSOSBUDHANKAM) tersebut tercantum dalam GBHN.

GBHN terakhir yang memuat rumusan mengenai Wawasan Nusantara adalah GBHN 1998 yaitu dalam Ketetapan MPR No. II \ MPR \ 1998. Pada GBHN 1999 sebagaimana tertuang dalam Ketetapan MPR No. IV \ MPR \ 1999 tidak lagi ditemukan rumusan mengenai Wawasan Nusantara.

Pada masa sekarang ini, dengan tidak adanya lagi GBHN, rumusan Wawasan Nusantara menjadi tidak ada. Meski demikian sebagai konsepsi politik ketatanegaraan Republik Indonesia, wilayah Indonesia yang berciri nusantara kiranya tetap dipertahankan. Hal ini tertuang dalam Pasal 25A UUD 1945 Amandemen IV yang berbunyi “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dangan Undang-Undang”. Undang-Undang yang mengatur hal ini adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia.

 

  1. Batas Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  2. a) Wilayah Daratan

Wilayah daratan adalah daerah dipermukaan bumi dalam batas-batas tertentu dan di dalam tanah di permukaan bumi.

 

  1. b) Wilayah Perairan

Wilayah perairan Indonesia meliputi laut territorial, perairan kepulauan, dan peraran pendalaman.

 

  1. c) Wilayah Udara

Wilayah udara adalah wilayah yang berada di atas wilayah daratan dan lautan (perairan) negara itu. Seberapa jauh kedaulatan negara terhadap wilayah udara di atasnya, terdapat beberapa aliran, yaitu :

1)      Teori Udara Bebas

2)      Teori Negara Berdaulat di Udara

 

  1. Unsur Dasar Wawasan Nusantara

Konsepsi Wawasan Nusantara mengandung tiga unsur dasar, yaitu :

  1. a) Wadah (Contour)
  2. b) Isi (Content)
  3. c) Tata Laku (Conduct)

 

  1. Tujuan dan Mamfaat Wawasan Nusantara
  2. a) Tujuan Wawasan Nusantara

Tujuan Wawasan Nusantara terdiri atas dua :

  1. Tujuan ke dalam, yaitu menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap       aspek kehidupan nasional, yaitu politik, ekonomi, social budaya, pertahanan keamanan.
  2. Tujuan ke luar, yaitu terjaminnya kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah, dan ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial serta mengembangkan suatu kerja sama dan saling menghormati.
  3. b) Mamfaat Wawasan Nusantara

Manfaat Wawasan Nusantara adalah sebagai berikut :

  1. Diterima dan diakuinya konsepsi Nusantara di forum internasional.
  2. Pertambahan luas wilayah teritorial Indonesia.
  3. Pertambahan luas wilayah sebagai ruang hidup memberikan potensi sumber daya yang besar bagi peningkatan kesejahteraan rakyat.
  4. Penerapan wawasan nusantara menghasilkan cara pandang tentang keutuhan wilayah nusantara yang perlu dipertahankan oleh bangsa Indonesia.
  5. Wawasan Nusantara menjadi salah satu sarana integrasi nasional.

 

KESIMPULAN

Geopolitik adalah penyelenggaraan negara berdasarkan bentuk wilayah negara tersebut (segi geografis). Secara geografis, Indonesia diapit oleh dua benua yaitu Australia dan Asia; diapit oleh dua samudera yaitu Hindia dan Pasifik. Geopolitik Indonesia di dunia Internasional adalah wawasan nusantara.

Wawasan nusantara sendiri memiliki arti cara pandang Indonesia terhadap lingkungannya. Dan hakikat wawasan nusantara sendiri adalah persatuan bangsa dan kesatuan wilayah.

Geopolitik ini dianggap sesuai dengan bangsa Indonesia, mengingat dulu Indonesia pernah menerapkan federalisme dan berakhir kegagalan karena bentuk negara Indonesia yang berupa kepulauan dengan sebagian besar wilayah adalah laut. Prinsip geopolitik ini menyatukan seluruh wilayah kepulauan Indonesia, menyatakan bahwa seluruh pulau di negara Indonesia adalah satu kesatuan di bawah pemerintahan Indonesia.

Selain sebagai prinsip, wawasan nusantara juga adalah visi bangsa Indonesia yaitu menjadikan negara Indonesia menjadi bangsa yang satu dengan wilayah yang satu dan utuh. Karena seluruh kepulauan di Indonesia dari Sabang sampai Merauke adalah bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

DAFTAR PUSTAKA

 

http://rijalulfata.blogspot.com/2013/04/wawasan-nusantara-sebagai-geopolitik.html

Aturan Penulisan Variabel dan Konstanta dalam Visual Basic

Bertemu lagi di Algoritma Pemrograman. Kali ini yang akan saya bahas adalah mengenai Variabel dan Konstanta. Bagi yang sudah biasa matematika dan fisika, sudah pasti tak asing dengan kedua istilah ini.

Dalam matematika, variabel adalah nilai yang selalu berubah, di aljabar biasa disimbolkan dengan huruf yang pada operasi tertentu, huruf ini akan mempunyai nilai tergantung rumus yang digunakan. Sedangkan konstanta adalah yang nilainya selalu tetap. Pada fisika, konstanta ini biasanya menjadi komponen tetap suatu rumus dan nilai dalam konstanta tidak bisa diganti. Dari mana asal nilai itu bisa dicari asal usulnya lewat rumus yang disediakan dan dapat dibuktikan bahwa selisih nilai di dalam konstanta kecil sekali bahkan hampir nol. Sehingga nilai konstanta disama ratakan saja.

Nah di dalam Algoritma, definisi variabel dan konstanta agak berbeda dari yang kita tahu. Yang akan kita bahas kali ini terutama adalah variabel dan konstanta untuk visual basic. Seperti apa? Mari simak materi di bawah yang saya ambil dari https://unymawlana.wordpress.com/2012/10/23/konstanta-dalam-visual-basic/

 

Variabel

Variabel  digunakan  untuk  menyimpan  nilai  atau  data  yang  dimiliki program  aplikasi  yang  kita  buat.  Nilai  yang  ditampung  atau  disimpan oleh  suatu  variabel dapat berubah  selama program berjalan.

  • Aturan Penamaan Variabel

Visual Basic 6.0 tidak memperhatikan penulisan huruf besar atau kecil atau tidak case sensitive untuk bahasa kerennya. Tetapi agar rapi dan lebih mudah diketik, lebih baik disama ratakan saja, kecil semua atau caps lock semua.

Beberapa aturan yang digunakan dalam penamaan variabel adalah sebagai berikut :

  1. Harus  unik,  tidak  boleh ada  variabel  dengan  nama  sama  pada satu ruang lingkup yang sama.
  2. Tidak  boleh  lebih  dari  255  karakter,  tetapi  hanya  40  karakter pertama yang dianggap sebagai nama variabel. Karakter sisanya diabaikan.
  3. Tidak boleh menggunakan spasi, tanda +; – ; * ; / ; < ; > ; : ; = ; # ; dll
  4. Harus dimulai dari huruf, bukan angka atau karakter lainnya
  5. Tidak boleh menggunakan reserved word milik Visual Basic 6.0
  1. Konstanta dalam Visual Basic

Konstanta adalah  sejenis  variabel  yang nilainya  tetap dan  tidak dapat diubah selama program berjalan. Ada jua jenis konstanta yaitu konstanta intrinsik dan konstanta yang dibuat pemrogram. Konstanta  intrinsik  adalah  konstanta  yang  sudah  tersedia  secara otomtais  dalam  Visual  Basic  6.0.  Contoh  konstanta  intrinsik  adalah vbYes, vbModal, dan  lain-lain. Pemrogram juga dapat membuat sebuah konstanta sendiri dengan cara mendeklarasikannya terlebih dahulu.

  • Deklarasi Konstanta

Aturan penulisan deklarasi konstanta adalah sbb:

[<KataKunci> Const <NamaKonstanta> [As <TipeData>] = <nilai>

  • Kata Kunci  :  Pilihan kata kunci yang dapat digunakan pada deklarasi konstanta adalah  Private dan Public
  • Nama Konstanta  :  Nama konstanta yang dideklarasikan
  • Tipe Data  :  Tipe data dari konstanta tersebut

( Bagian  yang  diberi  tanda  kurung  siku  “[”  dan  “]”    pada  aturan penulisan  di  atas  berarti  boleh  dituliskan,  dan  boleh  juga  tidak dituliskan.)

(Sumber: https://unymawlana.wordpress.com/2012/10/23/konstanta-dalam-visual-basic/)

Nama: Diah Sulistiyanti

NPM: 42214964

Kelas: 1DA02

Sistem Pemerintahan Indonesia dan Masalah Demokrasi di Indonesia

SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Negara Indonesia salah satu negara yang berada di Asia Tenggara, dan menjadi salah satu perintis, pelopor, dan pendiri berdirinya ASEAN. Letak geografis Indonesia yang berada di antara dua samudera yaitu Samudera Pasifik dan Samudera  Hindia, serta diapit oleh dua benua, yaitu Benua Asia dan Benua Australia.

Menurut Pasal 1 ayat 1, Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik. Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kedaulatan berada di tangan rakyat, dan dilaksanakan menurut UUD. Sistem pemerintahannya yaitu negara berdasarkan hukum (rechsstaat). Dengan kata lain, penyelenggara pemerintahan tidak berdasarkan pada kekuasaan lain (machsstaat). Dengan berlandaskan pada hukum ini, maka Indonesia bukan negara yang bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Semenjak lahirnya reformasi pada akhir tahun 1998, bangsa dan negara Indonesia telah terjadi perubahan sistem pemerintahan Indonesia, yaitu dari pemerintahan yang sentralistik menjadi desentralisasi atau otonomi daerah.

Setelah ditetapkannya UUD No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah, serta UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Negara yang Bebas KKN, otonomi daerah ditegakkan di Indonesia.

Sistem pemerintahan negara Indonesia dapat diartikan dalam dua bagian, yaitu dalam arti sempit dan dalam arti luas. Dalam arti sempit pemerintahan terdiri dari lembaga eksekutif saja, yaitu :

  1. Tingkat pusat. Meliputi presiden dan wakil presiden, menteri-menteri dan instansi yang berada dalam ruang lingkupnya.
  2. Tingkat daerah meliputi :
  3. Provinsi terdiri dari gubernur dan wakil gubernur yang dibantu oleh dinas-sinas
  4. Kota dan kabupaten dipimpin oleh walikota dan wakil walikota atau bupati dan wakil bupati, dibantu oleh dinas-dinas, camat, lurah atau kepala desa, serta rw, rt atau kadus.

Sedangkan dalam arti luas dalah meliputi semua alat kelengkapan negara, yaitu MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wapres, BPK, MA, MK, KY, dan lembaga khusus (KPK, KPU, dan Bank Sentral)

Di Indonesia alat kelengkapan negara terdiri dari :

  1. Eksekutif, pada tingkat pusat dikepalai oleh Presiden dan wapres. Sedangkat tingkat provinsi oleh gubernur dan wagub, untuk tingkat berikutnya pemerintahan kota dipimpin oleh walikota dan wawako serta kabupaten oleh bupati dan wabub. Tugas pokok dari lembaga ini adalah melaksanakan Undang-Undang.
  2. Legislatif, yang meliputi DPR, DPRD provinsi, DPRD kota/kabupaten serta DPD. Tugas alat kelengkapan ini adalah untuk membuat undang-undang.
  3. Konstitutif, lembaga ini adalah penjelmaan dari penggabungan kekuatan dari lembaga legislatif. Jika DPR dan DPD mengabungkan diri dan bersidang sesuai UU, maka akan terbentuk MPR. MPR memfunyai banyak tugas dan yang terpenting adalah mengubah dan menentapkan UU.
  4. Auditatif atau BPK adalah lembaga yang berwenang menaudit kondisi keuangan negara. Hasil pengawasan ini akan dilaporkan kepada DRP untuk dipelajari.
  5. Yudikatif, Lembaga yudikatif  terdiri dari MA, MK, dan KY. Setiap lembaga-lembaga itu memiliki fungsi masing-masing sesuai UU. MA berfungsi mengadili perkara pada tingkat kasasi dan menguji produk hukum dibawah UU. Sedangkan MK memiliki fungsi menguju produk hukum diatas UU dan membubarkan parpol. Sementara KY berguna untuk menentukan calon hakim agung.

Dalam pemerintahan RI jika presiden mangkat atau berhalangan maka wapres yang menggantikannya. Tetapi jika  keduanya berhalangan atau mangkat maka terdapat 3 menteri yang harus menggantikanya secara bersamaan, yaitu mendagri, menlu, dan menhankam dalam tenggat waktu diatur oleh UU. Masa jabat seorang presiden atau wakil presiden adalah 5 tahun atau 1 periode. Baik presiden maupun wapres dapat dipilih kembali untuk masa jabat yang sama juga hanya untuk 1 periode. Jadi presiden dan wapres dapat memangku jabatan yang sama untuk 2 periode.

Indonesia sendiri tidak selalu menganut sistem pemerintahan Presidensial seperti sekarang ini. Sebelum ini Indonesia sempat menganut sistem pemerintahan Parlementer. Berikut adalah kronologisnya.

 

  1. Tahun 1945-1949

Sistem Pemerintahan : Presidensial

Semula sistem pemerintahan yang digunakan adalah presidensial tetapi sebab kedatangan sekutu (agresi militer) dan berdasarkan Maklumat Presiden no X tanggal 16 November 1945 terjadi pembagian kekusaaan dimana kekuasaan eksekutif dipegang oleh Perdana Menteri maka sistem pemerintahan indonesia menjadi Sistem Pemerintahan Parlementer.

 

  1. Tahun 1949-1950

Sistem Pemerintahan : Quasy Parlementer

Bentuk pemerintahan Indonesia saat itu adalah serikat dengan konstitusi RIS sehingga sistem pemerintahan yang digunakan adalah parlementer. Namun karena tidak seluruhnya diterapkan maka Sistem Pemerintahan saat itu disebut Quasy Parlementer

 

  1. Tahun 1950-1959

Sistem Pemerintahan: Parlementer

 

  1. Tahun 1959-1966

Sistem Pemerintahan: Presidensial

Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 1959 yang isinya

  1. Tidak berlakunya UUDS 1950 dan berlakunya kembali UUD 1945.
  2. Pembubaran Badan Konstitusional
  3. Membentuk DPR sementara dan DPA sementara

 

  1. Tahun 1966-1998

Sistem Pemerintahan: Presidensial

 

HUBUNGAN PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH

Sebagai negara yang besar dan terdiri dari lautan dan daratan, dalam melaksanakan kebijakan pemerintahan. Negara Indonesia mengunakan beberapa konsep yang menghubungkan tata kerja antara pemerintah pusat dengan pemerintahan daerah.

 

  1. Asas Sentralisasi

Negara kesatuan dengan asas sentralisasi adalah negara yang segala sesuatunya langsung diatur dan diurus oleh Pemerintah Pusat sendiri, termasuk segala sesuatu yang menyangkut pemerintah dan kekuasaan daerah (negara tidak melakukan pembagian tugas).

Keuntungan dari asas ini adalah.

  1. dapat menghemat biaya
  2. adanya keseragaman peraturan
  3. adanya kemajuan yang merata

Sedangkan kelemahan dari sistem ini adalah sebagai berikut :

  1. birokrasi yang bertele-tele
  2. terhambatnya demokrasi
  3. daerah tidak bertanggung jawab terhadap daerahnya sendiri

 

  1. Asas Desentralisasi

Asas desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Daerah Otonom dalam kerangkam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Keuntungan menggunakan asas desentralisasi adalah sebagai berikut :

  1. daerah diberi wewenang membuat peraturan sendiri sesuai dengan daerahnya, terutama dalam menunjang kemajuan
  2. pengurusannya jauh lebih efisien dan efektif
  3. bertele-telenya birokrasi menjadi berkurang
  4. daerah dapat mengembangkan peraturan dan pembangunan selama tidak bertentangan dengan undang-undang dan kebijakan pusat

 

  1. Asas Dekosentrasi

Asas dekosentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintahan pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah  dan atau perangkat pusat di daerah. Dalam asas ini urusan-urusan yang dilimpahkan oleh pemerintah pusat kepada pejabat-pejabat di daerah menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, baik tentang sarana prasarana, pelaksanaan maupun pembiayaannya.

 

  1. Asas Tugas Perbantuan (medebewind)

Tugas perbantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah dan desa dan dari daerah ke desa, untuk melaksanakan tugas tertentu yang diserta dengan pembiayaan, sarana dan prasarana serta  sumber daya manusia. Dalam hal pertanggung jawaban maka mereka harus mempertanggung jawabkan  kerjanya kepada yang menugaskan.

 

  1. Otonomi Daerah

Otonomi Daerah adalah kewanagan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyrakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan otonomi daerah di daerah otonom dilengkapi dengan perangkat-perangkat seperti pada bagan 3.

 

 

Permasalahan Demokrasi di Indonesia

Demokrasi dipandang sebagai sebagai sesuatu yang penting karena nilai-nilai yang dikandungnya sangat diperlukan sebagai acuan untuk menata kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik. Demokrasi merupakan alat yang dapat digunakan untuk mewujudkan kebaikan bersama, atau masyarakat dan pemerintahan yang baik (good society and good government). Kebaikan dari sistem demokrasi adalah kekuasaan pemerintah berasal dari rakyat, baik secara langsung maupun perwakilan. Secara teoritis, peluang terlaksananya partisipasi politik dan partisipasi warga negara dari seluruh lapisan masyarakat terbuka lebar. Masyarakat juga dapat melakukan kontrol sosial terhadap pelaksanaan pemerintahan karena posisi masyarakat adalah sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.

Namun dalam praktek atau pelaksanaan demokrasi khususnya di Indonesia, tidak berjalan sesuai dengan teori yang ada. Demokrasi yang dilaksanakan di Indonesia belum mampu mewujudkan kesejahteraan rakyat secara menyeluruh. Partisipasi warga negara dalam bidang politik pun belum terlaksana sepenuhnya. Untuk memaparkan lebih lanjut, permasalahan demokrasi yang ada perlu dikelompokkan lagi menjadi tiga hal, yaitu dari segi teknis atau prosedur, etika politik, serta sistem demokrasi secara keseluruhan.

Dari segi teknis atau prosedur, demokrasi di Indonesia sesungguhnya sudah terlaksana. Hal ini dapat dibuktikan dengan terlaksananya pemilu pada tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004 dan 2009 untuk pemilihan calon legislatif (Pileg) dan pemilihan calon presiden dan wakil presiden (Pilpres). Bahkan, pemilu Indonesia tahun 1999 mendapat apresiasi dari dunia internasional sebagai Pemilu pertama di era Reformasi yang telah berlangsung secara aman, tertib, jujur, adil, dan dipandang memenuhi standar demokrasi global dengan tingkat partisipasi politik ketika itu adalah 92,7%.

Namun sesungguhnya pemilu 1999 yang dipandang baik ini mengalami penurunan partisipasi politik dari pemilu sebelumnya yaitu tahun 1997 yang mencapai 96,6 %. Tingkat partisipasi ppolitik di tahun berikutnya pun mengalami penurunan, dimana pada pemilu tahun 2004, tingkat partisipasi politik mencapai 84,1 % untuk pemilu Legislatif, dan 78,2 % untuk Pilpres. Kemudian pada pemilu 2009, tingkat partisipasi politik mencapai 10,9 % untuk pemilu Legislatif dan 71,7 % untuk Pilpres.

Menurunnya angka partisipasi politik di Indonesia dalam pelaksanaan pemilu ini berbanding terbalik dengan angka golput (golongan putih) yang semakin meningkat. Tingginya angka golput ini menunjukkan apatisme dari masyarakat di tengah pesta demokrasi, karena sesungguhnya pemilu merupakan wahana bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya dalam memilih orang-orang yang dianggap layak untuk mewakili masyarakat, baik yang akan duduk di kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), maupun Presiden dan Wakil Presiden.

Hak untuk memilih atau mengemukakan pendapat tergolong sebagai Hak Asasi Manusia yang pelaksanaannya dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat (3). Tingginya angka golput mungkin berasal dari pandangan masyarakat yang memandang bahwa hak asai manusia merupakan suatu kebebasan, yang dalam hal ini adalah kebebasan untuk menggunakan hak pilihnya ataupun tidak. Memang tidak ada aturan atau hukum yang menjerat bagi orang-orang yang tidak turut serta berpartisipasi politik dalam pemilu, namun apabila terus dibiarkan angka golput terus meningkat. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terhadap demokrasi Indonesia yang akan semakin tidak berkualitas akibat rendahnya partisipasi dari para warganya.

Yang kedua adalah demokrasi dipandang dari segi etika politiknya. Secara subtantif pengertian etika politik tidak dapat dipisahkan dengan subyek sebagai pelaku etika yaitu manusia. Oleh karena itu etika politik berkait erat dengan bidang pembahasan moral. Hal ini berdasarkan kenyataan bahwa pengertian moral senantiasa menunjuk kepada manusia sebagai subyek etika. Walaupun dalam konteks politik berkaitan erat dengan masyarakat, bangsa dan negara, Etika politik tetap meletakkan dasar fundamental manusia sebagai manusia. Dasar ini lebih meneguhkan akar etika politik bahwa kebaikan senantiasa didasarkan kepada hakikat manusia sebagai makhluk yang beradab dan berbudaya.

Masih mengambil contoh yang sama yaitu mengenai pemilihan umum, dimana pemilihan umum yang seharusnya terjadi sebagaimana tercantum dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 adalah pemilihan umum secara langsung dan umum, sera bersifat bebas, rahasia, jujur, dan adil. Namun bagaimanakah etika politik dari para aktor dalam pemilihan umum, khususnya calon pemerintah dan calon wakil rakyat di Indonesia ?

Pemilihan umum di Indonesia merupakan arena pertarungan aktor-aktor yang haus akan popularitas dan kekuasaan. Sebagian besar petinggi pemerintahan di Indonesia adalah orang-orang yang sangat pandai mengumbar janji untuk memikat hati rakyat. Menjelang pemilihan umum, mereka akan mengucapkan berbagai janji mengenai tindakan-tindakan yang akan mereka lakukan apabila terpilih dalam pemilu, mereka berjanji untuk menyejahterakan rakyat, meringankan biaya pendidikan dan kesehatan, mengupayakan lapangan pekerjaan bagi rakyat, dan sebagainya. Tidak hanya janji-janji yang mereka gunakan untuk mencari popularitas di kalangan rakyat melalui tindakan money politics.

Perbuatan tersebut adalah perbuatan yang tidak bermoral dan melanggar etika politik. Hak pilih yang merupakan hak asasi manusia tidak bisa dipaksakan oleh orang lain, namun melalui money politics secara tidak langsung mereka mempengaruhi seseorang dalam penggunaan hak pilihnya. Selain itu, perbuatan para calon petinggi pemerintahan tersebut juga melanggar prinsip pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Tindakan mempengaruhi hak pilih seseorang merupakan perbuatan yang tidak jujur, karena jika rakyat yang dipengaruhi tersebut mau memilihnya pun hanya atas dasar penilaian yang subyektif, tanpa memandang kemampuan yang dimiliki oleh calon tersebut. Tindakan ini juga merupakan persaingan yang tidak sehat dan tidak adil bagi calon lain yang menjadi pesaingnya.

Apabila calon petinggi pemerintahan yang sejak awal sudah melakukan persaingan tidak sehat tersebut berhasil menduduki jabatan pemerintahan, tentu sangat diragukan apakah ia dapat menjalankan pemerintahan yang bersih atau tidak. Terbukti dengan begitu banyaknya petinggi pemerintahan di Indonesia saat ini, khususnya mereka yang duduk di kursi DPR sebagai wakil rakyat, yang terlibat kasus korupsi. Ini adalah buah dari kecurangan yang mereka lakukan melalui money politics dimana mereka sudah mengeluarkan begitu banyak dana demi membeli suara rakyat, sehingga ketika mereka berkuasa mereka akan cenderung memanfaatkan kekuasaannya yang antara lain bertujuan untuk mengembalikan uang yang telah mereka keluarkan tersebut.

Tidak hanya korupsi, sikap atau perilaku keseharian para wakil rakyat tersebut juga tidak menunjukkan etika politik yang baik sebagai seseorang yang seharusnya mengayomi dan menjadi penyambung lidah rakyat demi mencapai kesejahteraan rakyat. Mereka kehilangan semangat dan tekad untuk membela rakyat yang bertujuan pada tercapainya kesejahteraan rakyat, yang mereka ungkapkan ketika masih menjadi calon wakil rakyat. Mereka kehilangan jatidiri sebagai seorang pemimpin dan justru menyalahgunakan kepercayaan rakyat terhadap mereka demi kepentingan pribadi dan kelompok. Terbukti banyak anggota DPR yang menginginkan gaji tinggi, adanya berbagai fasilitas dan sarana yang mewah yang semuanya itu menghabiskan dana dari rakyat, dalam jumlah yang tidak sedikit. Hal ini tidak sebanding dengan apa yang telah mereka lakukan, bahkan untuk sekedar rapat saja mereka tidak menghadiri dan hanya titip absen, atau mungkin hadir namun tidak berpartisipasi aktif dalam rapat tersebut. Sering diberitakan ada wakil rakyat yang tidur ketika rapat berlangsung.

Terakhir atau yang ketiga adalah permasalahan demokrasi dipandang dari segi sistemnya secara keseluruhan, mencakup infrastruktur dan suprastruktur politik di Indonesia. Infrastruktur politik adalah mesin politik informasl berasal dari kekuatan riil masyarakat, seperti partai politik (political party), kelmpok kepentingan (interest group), kelompok penekan (pressure group), media komunikasi politik (political communication media), dan tokoh politik (political figure). Disebut sebagai infrastruktur politik karena mereka termasuk pranata sosial dan yang menjaid konsen masing-masing kelompok adalah kepentingan kelompok mereka masing-masing.

Sedangkan suprastruktur politik (elit pemerintah) merupakan mesin politik formal di suatu negara sebagai penggerak politik formal. Kehidupan politik pemerintah bersifat kompleks karena akan bersinggungan dengan lembaga-lembaga negara yang ada, fungsi, dan wewenang/kekuasaan antara lembaga yang satu dengan yang lainnya. Dalam perkembangan ketatanegaraan modern, pada umunya elit politik pemerintah dibagi dalam kekuasaan eksekutif (pelaksana undang-undang), legislatif (pembuat undang-undang), dan yudikatif (yang mengadili pelanggaran undang-undang), dengan sistem pembagian kekuasaaan atau pemisahan kekuasaan.

Dalam pelaksanaan demokrasi, harus ada hubungan atau relasi yang seimbang antar komponen yang ada. Tugas, wewenang, dan hubungan antar lembaga negara itu pun diatur dalam UUD 1945. Relasi atau hubungan yang seimbang antar lembaga dalam komponen infrastruktur maupun suprasruktur, serta antara infrastruktur dengan suprastruktur akan menghasilkan suatu keteraturan kehidupan politik dalam sebuah negara. Namun tetap saja, penyimpangan dan permasalahan itu selalu ada dalam kehidupan masyarakat yang beragam dan senantiasa berubah seiring waktu.

Dalam lembaga legiflatif (DPR) misalnya, sebagai lembaga yang dipilih oleh rakyat, dan kedudukannya adalah sebagai wakil rakyat yang sebisa mungkin harus memposisikan diri sebagai penyambung lidah rakyat, megingat pemegang kekuasaan tertinggi dslam negara demokrasi adalah rakyat (kedaulatan rakyat). Namun dalam pelaksanaannya, lembaga negara tidak memposisikan diri sebagai penyampai aspirasi rakyat dan representasi dari kehendak rakyat untuk mencapai kesejahteraan, namun justru lembaga negara tersebut sebagai pemegang kekuasaan dalam sebuah negara, dan rakyat harus tunduk terhadap kekuasaan tersebut.

Contoh lain adalah dalam lembaga yudikatif, atau lembaga yang bertugas mengadili terhadap pelanggaran undang-undang. Hukum di Indonesia adalah hukum yang tumpul ke atas namun tajam ke bawah. Siapa yang punya uang, tentu akan mengalami hukuman yang ringan meskipun melakukan kesalahan yang besar. Sebaliknya, apabila tidak punya uang, dia tidak bisa berkutik dengan hukuman yang dijatuhkan padanya meskipun kesalahan yang dilakukan tergolong ringan. Bukti bahwa hukum Indonesia bisa dibeli adalah adanya hakim yang tertangkap akibat menerima suap untuk meringankan kasus yang sedang ia tangani. Atau contoh lain adalah seorang pejabat tinggi pemerintahan yang sedang menjalani hukuman, namun dapat dengan mudah keluar masuk penjara dengan berbagai alasan atau kepentingan, dan tentu saja hal ini tidak bisa dilakukan oleh rakyat kecil.

Permasalahan yang terkait dengan komponen infrastruktur politik belum efektifnya peran lembaga-lembaga tersebut demi kepentingan rakyat, dan terkadang justru pelaksanaannya hanya demi kepentingan kelompok atau individu. Dalam hal kebebasan pers misalnya, meskipun sudah dijamin dalam UUD 1945 namun pelaksanaannya belum sepenuhnya efektif. Contohnya adalah adanya wartawan yang meliput kasus atau persoalan publik, justru diculik, dianiaya, atau bahkan dibunuh.

Selain itu, partai politik telah beralih fungsi dari lembaga demokrasi menjadi lembaga yang yang mirip dengan perusahaan, dengan tujuan memperoleh keuntungan. Terbukti dengan keterlibatan partai politik dalam berbagai kasus korupsi, transaksi-transaksi politik dalam pemilihan daerah, serta money politics. Partai politik juga menjadi rumah bagi orang-orang tertentu yang mengejar popularitas dan kekuasaan, serta untuk menguasai sumber daya alam tertentu. Komersialisasi partai politik ini juga terlihat dalam kaderisasinya, dimana banyak anggota partai politik yang direkrut adalah pengusaha-pengusaha, yang sebenarnya hanya dijadikan tunggangan agar partai politik tersebut dapat dengan mudah memperoleh dana, misalnya dari adanya proyek-proyek.

Permasalahan-permasalahan demokrasi yang terjadi di Indonesia ini harus segera ditangani karena sudah mencapai titik kritis. Apabila dibiarkan tanpa ada upaya penyelesaian, demokrasi di Indonesia akan mati, dan negara Indonesia justru mengarah pada negara dengan pemerintahan yang otoriter. Kedaulatan rakyat tidak lagi berlaku, aspirasi rakyat melalui kebebasan pers terlalu dibatasi. Bahkan lembaga yang bertugas sebagai penyampai aspirasi rakyat seperti DPR dan partai politik telah beralih fungsi menjadi lembaga yang menjadi rumah bagi pihak-pihak yang menginginklan popularitas, kekuasaan, dan kekayaan.

 

KESIMPULAN

Indonesia adalah negara yang pernah mengalami berbagai perubahan sistem pemerintahan, mulai dari parlementer hingga presidensial yang dianut sekarang ini. Perubahan-perubahan itu terjadi tak lain untuk menemukan sistem pemerintahan yang dianggap paling cocok dengan bentuk negara Indonesia yang berbentuk kepulauan. Pada akhirnya sejarah membuktikan bahwa negara kesatuan dengan sistem pemerintahan presiedensial adalah bentuk yang paling tepat untuk negara Indonesia yang penduduknya tersebar di berbagai pulau di dalam negara ini dan terbagi dalam beragam suku bangsa.

Sistem pemerintahan di Indonesia sendiri bukan tanpa masalah. Sejarah membuktikan bahwa sistem pemerintahan presidensial ini seringkali disalah gunakan seperti pengangkatan presiden seumur hidup pada zaman Ir. Soekarno, atau pemerintahan yang cenderung otoriter seperti pada pemerintahan Soeharto. Bahkan di masa sekarang pun masih banyak permasalahan di sistem pemerintahan kita yang berkedaulatan rakyat ini.

Dalam sistem pemilu yang merupakan ciri pemerintahan berkedaulatan rakyat (demokrasi), di negeri kita ini, sering ditemui kecurangan atau bahkan malah apatisnya para peserta pemilihan umum dikarenakan ketidak percayaan pada pemerintahan yang akan datang. Ketidak percayaan ini tentunya akan mengakibatkan instabilitas politik di masa mendatang dan membahayakan berlangsungnya demokrasi.

Salah satu akibat dari berkurangnya rasa peduli masyarakat terhadap politik di negerinya adalah tidak sesuainya karakter pemimpin yang saat ini memerintah dengan apa yang diharapkan oleh rakyat. Hal ini tentu saja menyebabkan rasa tidak percaya masyarakat meningkat kepada pemerintah dan akan ada kemungkinan menghilangkan semangat demokrasi dari negeri ini.

Isi bacaan di atas, sebagaimana dikutip dari:

hguntoro11.blogspot.com/…/sistempemerintahan-negara-republik.html

http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.com/2013/03/sistem-pemerintahan-indonesia.html

http://politik.kompasiana.com/2013/05/11/permasalahan-demokrasi-di-indonesia-559279.html

(Dengan perubahan seperlunya)

 

Nama              : Diah Sulistiyanti

NPM               : 42214964

Kelas               : 1DA02

Mata Kuliah   : Pendidikan Kewarganegaraan

Dosen              : Ahmad Nasher

Black Haze Chapter 101

101-003

Sekali lagi, Yong Yong memberi kita kejutan tidak terduga pascakesembuhan beliau dari sakit yang memaksanya harus beristirahat selama seminggu penuh.

101-006

Ya… apalagi kalau bukan tentang Shic kita tersayang. Seperti Rood, pemuda “gila” satu ini punya reaksi yang sulit diduga, membuat kita semua selalu menerka-nerka dalam hati apa yang akan dia lakukan di chapter selanjutnya.

Di chapter sebelum ini, tepat di halaman terakhir, kita melihat ledakan yang diakibatkan energi sihir berwarna merah ruby khas Shic. Saya dan semua penggemar lainnya—kelihatannya begitu—berpikir bahwa mungkin ledakan itu adalah akibat serangan Shic terhadap Rood.

Ternyata itu salah besar.

101-010

Shic ternyata menyerang para penyihir tower. Rood hanya bisa tercengang karena mengira serangan itu akan dilancarkan untuknya. Shic lantas menegaskan pada para penyihir tower untuk segera menyingkir dari hadapannya. Penyihir tower mulai mempertanyakan ke mana Shic berpihak dan apakah mereka kawan atau lawan.

101-014

Alih-alih memberikan jawaban yang jelas, Shic menandaskan bahwa dia tak butuh teman (“Orang gila!” begitu pikir Rood) Para penyihir tower yang marah menghina Lanoste sang ketua asosiasi bahwa pria itu sama gilanya dengan Shic karena mengirim seorang pemuda yang hanya hobi menghancurkan ke sekolah sihir elit. Sayangnya Shic tidak terpancing. Dia malah menghina para penyihir tower sebagai pengganggu (entah apa arti dari “small fries” itu, sepertinya hinaan yang cukup parah dan merendahkan) dan menyerang. Penyihir tower yang tak terima direndahkan akhirnya ikut menyerang Shic.

Rood yang kesal diabaikan tiba-tiba berlari ke tengah mereka berdua sebelum serangan mereka saling menghantam dan segera menghentikan pertarungan. Tanpa diduga, sedikit belenggu sihir yang mengikat Rood terlepas, menampakkan sedikit kekuatannya yang sedari beberapa chapter yang lalu terbelenggu. Tapi ini belum cukup. Dia masih harus memaksa kekuatannya keluar lebih kuat lagi agar bisa keluar dari belenggu sihir itu sepenuhnya.

Di udara, Mikel tertegun mendengar bahwa black magician dari opion ada di sana. Dengan seringai menakutkan, Mikel berkata dia ingin bertemu black magician dari opion dan menjemputnya secara pribadi lalu menyuruh Orphel untuk mengurus segel agar gerbang bisa ditutup. Hm… apakah dia mengenal Blow kita tercinta? Hanya Yong Yong dan Tuhan yang punya jawabannya.

101-017

Di bawah, Rood lantas menantang penyihir tower untuk bertarung juga setelah melihat bahwa pertarungan sepertinya bisa melepaskan belenggu kekuatannya. Tentu saja ini membuat semua orang termasuk Shic bingung. Penyihir tower lantas mempertanyakan pula ke pihak mana Rood berada dan ada apa sebenarnya ini. Shic dengan cepat sadar dan segera tahu bahwa Rood ingin memulai pertarungan dengan serius. Lantas dia bertanya apa Rood ingin bangkit. Rood mengiyakan. Shic menyeringai dan lantas berkata untuk menyingkirkan para pengganggu dan memulai pertarungan yang seru dengan sebuah ledakan besar (dasar gila!). Saat itulah terbentuk lima lingkaran sihir khas Shic yang berbasis ledakan sihir skala besar dengan tingkat kehancuran yang tinggi. Rood yang melihat banyak lingkaran sihir terbuka dalam waktu bersamaan hanya bisa bengong da berkata bahwa itu sangatlah berlebihan (agak geli juga melihat Dio yang dalam wujud naga sampai menutup matanya karena serangan besar-besaran dari Shic. Kenapa dia tutup mata ya? Apa karena silau? Mungkin…)

Di sini kita mengira akan melihat tiga penyihir tower dalam keadaan gosong yang menggelikan. Tetapi rupanya tidak. Mereka aman di dalam pelindung sihir. Dari dalam kobaran energi merah ruby, Rood mengeluh terhadap serangan brutal Shic dan seluruh penyihir pun kaget, kenapa?

Rood telah berubah ke dalam wujud bangkitnya.

101-023

Mikel tampak gembira dia tak perlu bersusah payah mencari Rood karena yang ditunggu sudah muncul. Ia lantas menyuruh Oprhel membuat semacam tangga dari lingkaran sihir miliknya.

Sementara itu Rood langsung lari dari tempat pertarungan menuju ke udara di mana gerbang tengah dalam proses terbuka. Tentu saja, Shic mengikutinya. Dia bertanya kenapa Rood lari padahal tadi dia menantang Shic dan bertanya apakah dia mampu membunuhnya. Dengan singkat Rood mengelak dengan mengatakan bahwa itu tadi dan sekarang urusannya sudah beda (Ngeles!!!) Lantas dia menyuruh Shic mengikutinya ke udara, yang tentu saja dijawab serangan dari si penyihir berambut merah itu.

101-028

Tangga dari lingkaran sihir membawa Rood tepat ke hadapan Mikel (Di saat Rood, sang tokoh utama yang kita sayangi harus berlutut di depan penyihir nggak jelas, di situ kadang saya merasa sedih) Mikel lantas tersenyum dan bertanya apa dia benar-benar Black Magician.

Namun belum sempat pertanyaan itu selesai, Rood lari melewati Mikel sambil berkata terima kasih sudah melindunginya. Dan saat itu juga serangan Shic menghantam Mikel.

101-029

By the way, gambar di pembahasan kali ini lebih banyak tiga kali lipat ya? Mau apa lagi? Chapter ini mengandung banyak sekali adegan keren yang bikin mulut dan hati para fangirl (terutama fansnya Shic) menjerit! Saya nggak termasuk lho… Cuma memberi tahu…

 

Nama: Diah Sulistiyanti

NPM: 42214964